Internasional

Tolak UU Kontroversial, Puluhan Ribuan Warga Israel Demo di Tel Aviv

Ahad, 5 Agustus 2018 | 15:30 WIB

Tolak UU Kontroversial, Puluhan Ribuan Warga Israel Demo di Tel Aviv

Foto: The Times of Israel

Tel Aviv, NU Online
Setidaknya 50 ribu orang  melakukan aksi demonstrasi di Tel Aviv’s Rabin Square, Sabtu (4/8) waktu setempat. Sambil melambai-lambaikan bendera Israel dan Druze, mereka berkumpul untuk memprotes Undang-Undang (UU) kontroversial Negara Bangsa Yahudi yang disahkan beberapa waktu lalu.  

Sebagaimana warga Israel keturunan Arab dan Bedoiun, Druze merupakan warga minoritas Israel. Mereka menolak UU rasis itu karena membuat warga Israel Non-Yahudi menjadi warga negara kelas dua. 

Seorang pemimpin spiritual Druze Israel, Syekh Muafak Tarif, mengatakan bahwa warga Druze Israel sangat setia kepada negara. Namun dengan lahirnya UU itu, Tarif menganggap bahwa negara tidak mengakui kesetaraan mereka.

“Meskipun kesetiaan tanpa batas kami kepada negara, negara tidak menganggap kami setara,” kata Tarif, dikutip The Times of Israel.

Banyak tokoh yang hadir dalam aksi demonstrasi ini diantaranya Jenderal Amal As’ad, pembawa acara televisi Lucy Aharis, dan Walikota Tel Aviv Ron Huldai.

Dalam pidatonya, Huldai menganggap kalau UU Negara Bangsa Israel merupakan ‘noda jelek’ dalam negara demokrasi Israel. Ia bahkan menyerukan agar UU itu dibatalkan atau diubah.

“Atas nama cinta untuk bangsa, saya berdiri di hadapan kalian hari ini, dan meminta kami untuk menghapus atau mengubah hukum dasar yang meninggalkan orang lain di pinggiran, dan menghilangkan noda kotor ini dari wajah negara Israel kami,” terang Huldai.

Merespons aksi protes itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membela keputusan disahkannya UU tersebut. Menurutnya, UU itu penting disahkan untuk memastikan bahwa Israel akan tetap menjadi negara bangsa Yahudi untuk generasi yang akan datang.

Netanyahu juga menolak anggapan bahwa UU tersebut membuat warga Israel Non-Yahudi menjadi warga negara kelas dua. 

“Hak-hak individu (warga Israel) terjamin di banyak UU, termasuk Hukum Dasar: Martabat Manusia dan Kebebasan. Tidak ada yang merugikan atau bermaksud mencelakakan hak-hak individu ini,” jelasnya.

“Tetapi tanpa UU tersebut kita tidak bisa menjanjikan bahwa Israel akan tetap menjadi negara bangsa Yahudi untuk generasi yang akan datang,” tambahnya.

Diantara isi dari UU ini adalah menurunkan status bahasa Arab hanya menjadi ‘status khusus’ dan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara, orang-orang Yahudi sebagai mayoritas memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib Israel, dan Yerusalem diakui sebagai ibu kota Israel yang “utuh dan bersatu.” (Red: Muchlishon)


Terkait