Tel Aviv, NU Online
Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jewish Nation-State pada Kamis, (18/7). Sebuah Undang-Undang yang memisahkan antara Yahudi dan Arab. Melalui Undang-Undang ini misalnya, Israel menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara dan menjadikan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara.
Undang-Undang ini juga menyebutkan kalau orang-orang Yahudi, sebagai mayoritas, memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib mereka sendiri di negara itu.
“Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel, ”kata Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kepada Knesset setelah pemungutan suara.
Adalah pemerintah sayap kanan yang mendukung pengesahan Undang-Undang tersebut. Setelah terjadi perdebatan politik yang panjang hingga memakan waktu berbulan-bulan, akhirnya Undang-Undang ini disahkan dengan dukungan 62-55 suara dan dua lainnya abstain di parlemen Israel yang beranggotakan 120 orang.
Anggota parlemen Arab yang menjadi minoritas di Knesset menyebut kalau Undang-Undang ini bersifat rasis dan mendekati apartheid. Sebagian dari mereka berteriak dan merobek kertas setelah pemungutan suara.
“Saya mengumumkan dengan sangat terkejut dan berduka atas kematian demokrasi,” kata Ahmed Tibi, seorang anggota parlemen Knesset dari etnis Arab, dilansir Reuters, Kamis (19/7).
Total penduduk Israel adalah sekitar sembilan juta, 1,8 juta atau 20 persennya adalah penduduk Arab Israel. Sebagian besar mereka ini adalah keturunan orang-orang Palestina. Mereka menetap di Israel dan menjadi warga negara negara Zion itu.
Mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga Israel, tapi juga kerap kali menerima diskriminasi dalam berbagai bidang. Dengan disahkannya Undang-Undang Jewish Nation-State, penduduk Arab Israel akan semakin terpinggirkan. (Red: Muchlishon)