Internasional

Mengenal Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi

Sabtu, 28 Juli 2018 | 12:00 WIB

Mengenal Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi

Ilustrasi (jpickalimantan)

Jakarta, NU Online
Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang Tentang Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi, diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada Sesi Keenambelas. Resolusi diadopsi tanpa pemungutan suara dan didistibusikan secara umum pada 12 April 2011. Resolusi ini diinisiasi oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Dewan HAM PBB.

Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Zainal Abidin Bagir, menceritakan, Kamis (26/7) pada Lokakarya Nasional Pengarusutamaan Moderasi Beragama sebagai Implementasi Resolusi Dewan HAM PBB 16/18. Zainal memaparkan sebelum dihasilkan resolusi tersebut, mengalami perjalanan yang panjang. Pada tahun 1999 muncul resolusi “Penodaan Islam” diajukan untuk melawan Islamophobia khususnya di negara-negara Barat. Resolusi "Penodaan Islam" lalu diubah menjadi “Penodaan Agama”, mendapatkan dukungan dan dibawa hingga UN General Assembly (hingga 2005).

Resolusi Penodaan Agama mulai kehilangan dukungan dan banyak mendapat pertentangan hingga 2010. Namun, di tahun 2011 resolusi itu berubah menjadi Melawan Intoleransi, pelabelan negatif, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan. Resolusi diterima dengan kesepakatan bulat, dan ditindaklanjuti dengan Istambul Process.

Berikut isi Resolusi Dewan HAM Manusia PBB 16/18

Dewan Hak Asasi Manusia,
Menegaskan komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan,

Menegaskan pula kewajiban Negara-Negara untuk melarang diskriminasi atas dasar agama atau kepercayan dan untuk mengimplementasikan langkah-langkah untuk menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif,

Menegaskan lebih jauh bahwa Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik menjelaskan, antara lain, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, akal dan agama atau kepercayaan, yang termasuk kebebasan untuk memiliki atau menerapkan agama atau kepercayaan yang diyakini dan kebebasan, baik itu perseorangan atau dalam kelompok dengan penganut lainnya maupun secara pribadi atau umum, untuk mewujudkan agama atau kepercayaan yang dia yakini dalam bentuk ibadah, ketaatan, praktik atau pengajaran,

Menegaskan peran positif penerapan hak atas kebebasan berbicara dan berpendapat serta penghormatan penuh atas kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi yang dapat berperan  dalam memperkuat demokrasi dan melawan ketidaktoleranan agama,

Sangat prihatin terhadap kejadian-kejadian intoleransi, diskriminasi dan kekerasan terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan di berbagai wilayah di dunia,

Sangat menyesalkan pembelaan apapun terhadap diskriminasi atau kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan,
Sangat menyesalkan seluruh bentuk kekerasan terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan, sebagaimana tindakan apapun yang ditujukan atas rumah, tempat usaha, properti, sekolah, pusat kebudayaan atau tempat peribadatan,
Prihatin terhadap tindakan-tindakan yang secara disengaja mengeksploitasi ketegangan atau menyasar perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan,

Menunjukkan keprihatinan mendalam berbagai kasus intoleransi, diskriminasi, dan tindak kekerasan di berbagai belahan dunia, termasuk kasus-kasus yang dimotivasi oleh diskriminasi terhadap perseorangan yang menganut agama minoritas, termasuk proyeksi negatif terhadap penganut agama tertentu dan penerapan langkah-langkah yang secara khusus mendiskriminasi seseorang atas dasar agama atau kepercayaan,

Mengakui sumbangsih berharga masyarakat dunia dari berbagai agama dan kepercayaan terhadap kemanusiaan dan sumbangsih dialog antar kelompok agama terhadap peningkatan kesadaran dan pemahaman atas nilai-nilai dasar seluruh umat manusia,

Mengakui juga bahwa kerja sama untuk meningkatkan implementasi aturan hukum yang ada yang melindungi perseorangan dari diskriminasi dan hate crimes, meningkatkan upaya-upaya antar-keyakinan dan antar-kebudayaan, dan memperluas pendidikan mengenai HAM adalah langkah-langkah awal penting dalam melawan kejadian-kejadian intoleransi, diskriminasi dan kekerasan terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan,

1. Menyatakan keprihatinan mendalam atas contoh-contoh serius berkelanjutan terkait stereotip yang bersifat menghina, pencitraan negatif, dan pemberian stigma terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan, sebagaimana program-program atau agenda-agenda yang dijalankan oleh organisasi-organisasi dan kelompok-kelompok ekstrimis yang bertujuan untuk menciptakan dan melestarikan stereotip negatif tentang kelompok agama tertentu, khususnya apabila diabaikan oleh pemerintah;

2. Menyatakan keprihatinan atas meningkatnya intoleransi, diskriminasi dan kekerasan, pelabelan negatif, terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan terus meningkat di seluruh dunia, serta mengutuk, dalam konteks ini, advokasi apa pun mengenai kebencian terhadap suatu agama perseorangan yang mendorong diskriminasi, kekejaman atau kekerasan, dan mendorong Negara-Negara untuk mengambil langkah-langkah efektif, sebagaimana ditetapkan dalam resolusi ini, sejalan dengan kewajiban-kewajiban di bawah hukum HAM internasional, untuk menghadapi dan melawan insiden-insiden tersebut;

3. Mengutuk pembelaan terhadap kebencian keagamaan apapun yang mendasari dorongan tindak diskriminasi, kekejaman atau kekerasan, baik itu melibatkan penggunaan media cetak, audio-visual, elektronik atau  media lain apa pun;

4. Mengakui bahwa debat publik terbuka, sebagaimana dialog antar-keyakinan dan antar-kebudayaan pada tataran lokal, nasional dan internasional dapat menjadi salah satu dari bentuk perlindungan terbaik terhadap ketidaktoleranan agama, dan dapat berperan positif dalam penguatan demokrasi dan perlawanan terhadap kebencian keagamaan, serta meyakini bahwa dialog berkelanjutan mengenai isu-isu ini dapat membantu mengatasi mispersepsi yang ada;

5. Mencatat pidato yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Konferensi Islam pada sesi ke-15 Dewan Hak Asasi Manusia, dan memanggil Negara-Negara untuk mengambil langkah-langkah berikut untuk mengembangkan lingkungan domestik dengan toleransi agama, perdamaian dan penghormatan, dengan:
(a) Mendorong terciptanya jaringan kerjasama untuk membangun pemahaman bersama, memajukan dialog dan mengilhami tindakan konstruktif menuju sasaran kebijakan bersama serta tuntutan terhadap hasil akhir yang nyata, seperti proyek-proyek pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, pencegahan konflik, tenaga kerja, integrasi dan pendidikan media;
(b) Menciptakan mekanisme yang tepat di dalam kepemerintahan untuk, antara lain, mengidentifikasi dan menghadapi area-area yang berpotensi konflik antara anggota komunitas keagamaan yang berbeda, dan membantu dalam pencegahan konflik dan mediasi;
(c) Mendorong pelatihan pejabat pemerintah dalam hal strategi outreachyang efektif;
(d) Mendorong usaha-usaha pemimpin untuk berdiskusi dalam komunitas masing-masing mengenai penyebab-penyebab diskriminasi dan strategi-strategi yang berkembang untuk menghadapi penyebab-penyebab ini;
(e) Menentang ketidaktoleranan, termasuk pembelaan terhadap kebencian keagamaan yang mengarah kepada hasutan untuk melakukan tindakan dikriminasi, permusuhan, dan kekerasan;
(f) Mengadopsi langkah-langkah untuk mengkriminalisasikan hasutan yang mendekati kekerasan atas dasar agama dan kepercayaan;
(g) Memahami pentingnya melawan pencemaran dan stereotip negatif terhadap agama seseorang, serta hasutan terhadap kebencian keagamaan, dengan upaya harmonisasi di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, antara lain melalui, pendidikan dan pembentukan kesadaran;
(h) Mengakui bahwa debat bersifat terbuka, konstruktif, dan saling menghormati, serta dialog antar-keyakinan dan antar-budaya di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, berperan positif dalam melawan kebencian keagamaan, hasutan, dan kekerasan.

6. Menyerukan kepada seluruh Negara
(a) Untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam rangka memastikan pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya tidak mendiskriminasikan perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan;
(b) Untuk mengembangkan kebebasan beragama dan pluralisme dengan memajukan kemampuan seluruh anggota komunitas beragama untuk memanifestasikan agama mereka dan memberikan kontribusi yang terbuka dan setara bagi masyarakat;
(c)  Untuk mendorong representasi dan partisipasi yang berarti dari perseorangan, terlepas dari agama mereka, di segala sektor dalam masyarakat;
(d) Untuk mengambil upaya kuat untuk melawan bahaya pemberian gambaran keagamaan, yang dapat dipahami sebagai penggunaan agama secara riteria sebagai riteria dalam melakukan pertanyaan, penelitian, dan prosedur investigasi penegakan hukum lainnya;
7. Mendorong seluruh Negara untuk menyiapkan perkembangan terkini mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan terkait isu-isu tersebut  sebagai bagian pelaporan berkelanjutan kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM, PBB;
8. Menyerukan seluruh Negara untuk mengadopsi langkah-langkah dan kebijakan-kebijakan untuk memajukan penghormatan dan perlindungan terhadap tempat peribadatan dan situs agama, makam, dan kuil, serta untuk mengambil langkah atas kasus-kasus dimana tempat tersebut rentan terhadap tindakan vandalisme atau perusakan;
9. Menyerukan untuk memperkuat upaya internasional untuk mengembangkan dialog global dalam rangka memajukan toleransi budaya dan perdamaian di segala tingkatan, berdasarkan penghormatan terhadap HAM dan keberagaman agama dan kepercayaan, serta menentukan untuk menyelenggarakan diskusi panel terksit isu ini pada sesi ke-17 dengan menggunakan sumber-sumber yang ada.

(Kendi Setiawan)


Terkait