Riyadh, NU Online
Arab Saudi menangkap tokoh advokasi hak-hak perempuan, Hatoon al-Fassi. Penahanan aktivis tersebut terjadi di tengah kegembiraan kaum hawa di Arab Saudi belakangan ini menyusul pencabutan larangan mereka berkendara.
Dikutip dari Reuters, kelompok hak asasi Saudi yang berpusat di London, ALQST, dan aktivis pengasingan Manal al-Sharif melaporkan penangkapan tersebut di Twitter. Informasi itu dikonfirmasi oleh sumber-sumber yang berhubungan dengan orang-orang yang dekat dengan Fassi, yang mengaku takut buka mulut.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri dan kantor komunikasi pemerintah setempat tak segera berkomentar ihwal kabar ini.
Fassi aktif terakhir secara online pada Kamis. Dia berencana untuk membawa wartawan di mobilnya pada hari Ahad sebagaimana yang dilakukan perempuan lain untuk merayakan dihapusnya larangan mengemudi bagi wanita, sebuah kebijakan yang ia nilai sebagai lambang penindasan perempuan di negara Muslim yang sangat konservatif.
Pada September 2017, Raja Salam bin Abdul Aziz mengeluarkan dekret langka selama pemerintahan Arab Saudi dengan memperbolehkan perempuan menyetir. Keputusan tersebut secara resmi berlaku pada Juni 2018.
Baca: Akhirnya, Raja Saudi Keluarkan Dekret Perempuan Boleh Menyetir
Sebelum larangan itu dicabut, penentangan tajam dilontarkan beberapa aktivis, termasuk Loujain al-Hathloul, Eman al-Nafjan, dan Aziza al-Yousef serta orang-orang Ibrahim al-Modaimeegh, Mohammad al-Rabea, dan Abdulaziz al-Meshaal.
Jaksa penuntut umum Arab Saudi mengatakan, awal Juni ini bahwa total 17 orang telah ditangkap, delapan di antaranya kemudian dibebaskan. Pihak berwenang menuduh mereka menjalin kontak mencurigakan dengan "pihak asing" dan mengatakan masih bakal mencari lebih banyak tersangka. Media lokal menyebut mereka pengkhianat.
Fassi adalah seorang profesor di Universitas King Saud dan kontributor reguler untuk surat kabar al-Riyadh Arab Saudi. Ia lama berdiri di depan memperjuangkan hak-hak perempuan, termasuk hak untuk mengemudi. Suaminya adalah pejabat terkemuka Dewan Kerja Sama Teluk. (Red: Mahbib)