Bandarlampung, NU Online
Kalangan umat Islam di daerah Provinsi Lampung mencemaskan kemunculan sejumlah ajaran mengatasnamakan agama Islam namun dalam praktik ibadat dan syariah yang dijalankan bertentangan dengan kaidah yang dipercaya dan dijalankan umat Islam umumnya, kalau tidak segera dihentikan dapat menyebarluas di tengah masyarakat.
Kecemasan itu, di antaranya diungkapkan para orangtua di Bandarlampung, Senin, khawatir para penganut ajaran Islam yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti Al Qiyadah Al Islamiyah ataupun Alquran Suci akan mencari para anggota dan penganut baru dari kalangan remaja dan generasi muda Islam di daerahnya.
<>Apalagi kenyataannya, penganut ajaran Islam sesat itu telah ada dan mulai berkembang di beberapa tempat di daerah Lampung termasuk di Kota Bandarlampung.
Sejumlah tokoh Islam dan umat Islam di Bandarlampung mengharapkan aparat penegak hukum tidak membiarkan penganut ajaran sesat seperti itu dibiarkan berkembang, sehingga secepatnya harus diambil tindakan tegas untuk menghentikannya.
Keberadaan aliran sesat yang mengatasnamakan Islam namun dalam praktik ibadah dan keyakinannya dinilai "aneh" dan bertentangan dengan ajaran Islam umumnya yang dipastikan telah pula memiliki penganut dan pengikut di Lampung, menjadi bahan pembicaran kalangan masyarakat di daerah ini.
Forum warga masyarakat dan pertemuan rutin diantara warga itu menjadi tempat untuk membicarakan dan membahas bersama keberadaan penganut ajaran sesat itu di Lampung.
Umumnya para orangtua yang beragama Islam di Lampung khawatir anak-anak mereka akan terkena bujuk rayu dan ajakan penganut dan penganjur aliran Islam sesat sehingga menyatakan akan semakin ketat mengawasi dan memantau kegiatan anak-anaknya di luar rumah.
"Jangan sampai kejadian hilangnya beberapa gadis dan anak-anak remaja serta mahasiswa di sejumlah daerah yang dikaitkan dengan keberadaan ajaran dan aliran sesat itu, sampai terjadi pula di Lampung ini," kata Martini, seorang ibu warga Bandarlampung pula.
Dia mengharapkan pula pemerintah melalui aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas kepada pengikut dan penganut ajaran sesat seperti itu.
Para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun ulama juga kembali diingatkan untuk terus menyebarluaskan syiar agama Islam yang sejalan dengan ajaran ditetapkan dalam Alquran dan Hadits agar tidak membuat umat Islam umumnya, terutama dari kalangan awam, menjadi mudah terbawa pengikut dan penganjur ajaran sesat seperti itu.
Poltabes Bandarlampung telah mengamankan sejumlah pengikut ajaran Islam yang telah dinyatakan sesat di daerahnya yang ditengarai sudah memiliki cukup banyak penganut terutama dari kalangan generasi muda dan kelompok masyarakat yang relatif terpelajar di daerahnya itu. (mam)