Daerah

Ulama NU Jember Larang Pencarian Amal di Jalan

Kamis, 10 Februari 2005 | 08:08 WIB

Jember, NU Online
Kalangan Ulama Nadlatul Ulama (NU) Kabupaten Jember, memprihatinkan maraknya pos amal jariyah untuk pembangunan masjid di sejumlah ruas jalan di wilayah Jember, dengan mengeluarkan fatwa pelarangan.

KH Abdullah Syamsul Arifin, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin, mengatakan, dalam pertemuan rutin bahtsul masail menghasilkan keputusan, bahwa NU melarang segala bentuk permintaan amal jariyah untuk pembangunan tempat ibadah bagi kaum muslim yang dilakukan ditengah atau dipinggir jalan raya.(10/01).

<>

Sebab, selain kegitan tersebut mengganggu aktifitas umum juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan tersebut dan petugas pencari sumbangan.

"Atas dasar alasan tersebut akhirnya pihak NU Jember mengeluarkan larangan bagi pencari sumbangan amal jariyah untuk pembangunan sarana ibadah kaum muslim," katanya.

Seperti diketahui saat ini, hampir di setiap pelosok Kabupaten Jember, dapat ditemui sejumlah pos amal untuk mendirikan sarana ibadah bagi kaum muslim yang dilakukan dijalan raya.

Dikatakan KH Abdullah Syamsul Arifin, yang juga menjabat sebagai Khatib Syuriah PCNU Kabupaten Jember, larangan tersebut sebenarnya bukanlah aturan mati terhadap maraknya pendirian pos amal jariyah untuk pembangunan sarana ibadah bagi kaum muslim di Jember.

Namun, dalam pelaksanaannya, pendirian pos amal jariyah yang dilakukan di jalan raya itu akan dikatakan haram jika dalam pelaksanaannya, petugas pencari sumbangan itu melakukan tindakan yang tidak dibenarkan menurut aturan Islam. Misalnya, dalam pencarian sumbangan, petugas banyak berdiri di tengah jalan sehingga sangat mengganggu bagi pemakai jalan yang melewati pos amal tersebut.

"Dan akibatnya, dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pendirian pos amal tersebut,"tegasnya.

Selain itu pula, kata dia dalam mencari sumbangan akan dikatakan haram jika petugasnya setengah memaksa kepada para pemakai jalan yang dapat menimbulkan kesan negatif terutama bagi mereka yang bukan dari kalangan muslim.

Lebih lanjut KH Abdullah SA menambahkan, selain dua persoalan diatas dalam pencarian sumbangan tersebut, bagi panitia, dilarang mengikutkan anak kecil, dibawah umur untuk menarik sumbangan.

Terkait hasil keputusan bahtsul masail tersebut, pihak NU Jember saat ini, tengah melakukan sosialisasi atas hasil keputusan itu. Kepada sejumlah takmir masjid, untuk segera mengurangi aktivitas permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan raya.

Bahkan KH Abdullah SA menghimbau, pencarian sumbangan untuk sarana ibadah kaum muslim ini akan terkesan ramah, jika dilakukan dengan cara yang benar tidak mengganggu aktivitas umum dan dilakukan dengan penuh simpati.(an/mkf)


Terkait