Daerah

Separuh Pasangan di Desa Cibeuteung Udik Bogor Belum Punya Buku Nikah

Jumat, 2 September 2016 | 15:07 WIB

Separuh Pasangan di Desa Cibeuteung Udik Bogor Belum Punya Buku Nikah

Foto ilustrasi buku nikah.

Bogor, NU Online
Separuh dari sekitar 3000 kepala keluarga (KK) di  Kampung Pulo Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng Bogor atau sekitar 1500 KK belum mempunyai buku nikah. Akibatnya banyak sekali pasangan yang kesulitan mendapatkan pelayanan administratif dari pemerintah.

Data tersebut diungkapkan Taufik Hidayat, pejabat desa setempat di sela kegiatan sidang itsbat nikah massal yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, Jumat (2/9). Sidang itsbat nikah ini diperuntukkan bagi pasangan suami-istri yang telah menikah secara Islam namun belum mempunyai buku nikah.

Taufik mengatakan, para pasangan yang belum membunyai buku nikah kesulitan mendapatkan pelayanan dari negara mulai dari pengurusan kartu keluarga, kartu tanda penduduk sampai akses kesehatan. Mereka juga terkendala dalam melakukan aktifitas ekonomi dan perbankan.

"Itu semua dikarenakankan kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait pentingnya buku nikah," lanjut Taufik.

Nawawi (40) salah seorang peserta isbat nikah mengatakan, ia tidak menguruskan perbikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena alasan ekonomi. Nawawi yang mengikuti sidang bersama istrinya dan dua orang sakai mengeluhkan biaya nikah yang besar waktu itu, pada saat ia melangsungkan akad nikah.

Selain persoalan ekonomi, beberapa pasangan yang belum mempunyai buku nikah di Desa Cibeuteung Udik disebabkan mereka menikah di usia muda, sebelum mencapai usia menimal sebagaimana dalam UU Perkawinan Tahun 1974.

M. Wildan Abror, Ketua KKN Program Studi Ahwal Syakhsiyah STAINU Jakarta mengatakan, kegiatan sidang itsbat nikah massal merupakan bentuk keprihatinan dari para mahasiswa melihat kondisi masyarakat yang belum mempunyai buku nikah. Mengingat pentingnya keberadaan buku nikah, para mahasiswa berinisiatif mengadakan itsbat nikah dan memasukannya ke dalam salah satu agenda KKN.

Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bogor Sholahudin dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat yang belum mempunyai buku nikah agar segera mengajukan permohonan kepada pengadilan agama. Proses persidangan itsbat nikah cukup mudah dan singkat, serta untuk masyarakat miskin bisa bebas biaya alias gratis. (Deni Hariman/Fathoni)


Terkait