Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Unit PT. Gudang Garam Tbk, Kediri menyiapkan lawyer alias kuasa hukum untuk dua buruh yang tengah terbelit kasus pencurian dua batang rokok.
Dikatakan Ketua Sarbumusi Kediri, Hepy Satriono, bahwa serikat akan memperjuangkan nasib Nasukan (52), salah satu pekerja PT Gudang Garam Tbk, asal Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, dan Ismaji (65), warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, yang akan melalui proses hukum di pengadilan terkait kasus pencurian yang menjeratnya.<>
"Kita telah menyiapkan pengacara untuk keduanya. Lawyer tersebut berasal dari teman-teman serikat. Mereka nantinya dapat membantu di persidangan," kata Hepy Satriono, Ahad (12/7) kepada beritajatim.com.
Hepy sangat menyayangkan keputusan manajemen PT GG yang menyeret pegawainya yang telah bekerja selama puluhan tahun ke jalur hukum di Kepolisian. Padahal, Hepy mengindikasi bahwa keduanya dijebak oknum tertentu yang menginginkan keduanya dikeluarkan.
"Seharusnya, ada peringatan terlebih dahulu dan perkara itu dapat diselesaikan secara intern. Jangan langsung menunjukkan arogansinya, lalu membawa persoalan itu keluar," papar Hepy.
Keputusan manajemen itu, papar Hepy, akibat persoalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah habis masa bakti dua tahun dan kini belum diperbarui.
"Ini dampak dari PKB yang bermasalah dan kami tidak bisa memperjuangkannya sampai ada draf PKB baru yang diterima perusahaan," tegas Hepy Satriono.
Meski demikian, imbuh Hepy, sampai saat ini keduanya masih berstatus sebagai karyawan PT. Gudang Garam Tbk sampai akhirnya ada keputusan hukum tetap, dengan hukuman miniman 6 bulan penjara. (mad)