Daerah

Pengasuh Pesantren Usul Batas Usia Nikah Dinaikkan

Ahad, 24 April 2016 | 12:30 WIB

Semarang, NU Online
Para kiai dan nyai pengasuh pesantren yang tergabung dalam organisasi Musyawarah Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP31) mengusulkan batas usia perempuan diizinkan kawin digeser naik. Mereka merekomendasikan perubahan pasal di UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dari batas usia diizinkan menikah 16 tahun menjadi 18 tahun.

Hal itu merupakan keputusan Workshop dan bahtsul masail yang digelar di Hotel Horison Semarang, Jumat-Ahad (22-24/4).

Dewan Pembina MP3I KH Ahmad Badawi Basyir menyatakan, hasil pembahasan yang mempertimbangkan aspek fiqih, kesehatan, maupun psikologis, usia nikah 16 tahun bagi perempuan itu rawan masalah, banyak madharat (kerugian) dan tidak sesuai dengan definisi anak yang telah ditetapkan secara internasional yaitu 18 tahun.

"Para kiai sepakat mengusulkan batas usia perempuan diizinkan nikah adalah 18 tahun," tuturnya.

Pengasuh Pesantren Darul Falah Jekulo Kudus ini menjelaskan, sebelum memutuskan rekomendasi ini para peserta bahtsul masail telah mendengar paparan dari pemerintah seperti utusan pihak Kemendikbud, Kemenakertrans, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Kemenkes. Mereka juga meminta pandangan dari pakar psikologi.

"Kami telah mendengarkan paparan dari berbagai pihak, bahwa perkawinan usia anak di bawah 18 tahun, itu banyak risiko kesehatan dan kejiwaan," katanya dalam acara yang didukung Plan International dan Fitra Jateng tersebut.

Agama Islam disyariatkan untuk membawa kemaslahatan bagi umat. Negara dalam kewajibannya melayani warga juga harus berorientasi kebaikan warganya. Maka menikah harus diupayakan saat seseorang telah dewasa. Dewasa menurut yang berlaku di dunia saat ini adalah saat orang berusia 18 atau lebih.

"Definisi fiqih tentang batas nikah adalah telah bulugh (baligh), yakni berfungsinya organ reproduksi, itu perlu ditinjau ulang demi mengupayakan maslahat," paparnya.

Para peserta juga sepakat meminta pemerintah RI mengadakan kursus pranikah sebagaimana di Malaysia. Pemerintah harus memastikan setiap orang siap menikah baru boleh menikah. Ini perlu digarap oleh Kemenag dan bisa melibatkan kementerian lain. (Ichwan/Alhafiz K)


Terkait