Daerah

Pasca Hukum Cambuk, Judi Buntut Menurun Drastis di Bireuen

Ahad, 17 Juli 2005 | 15:23 WIB

Banda Aceh, NU Online
Permainan judi buntut dan toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kini menurun drastis, setelah diterapkannya hukum cambuk, mulai akhir Juni lalu.

"Saya melihat, warga yang dulu bermain judi buntut dan togel secara terang-terangan di pusat kota, kini pemandangan tersebut hampir tidak ditemukan lagi," kata Ketua Forum Masyarakat Berantas Judi Buntut-Togel (BJB-T) NAD, Tarmizi H.A. Hamid H, kepada di Banda Aceh, Minggu.

<>

Hukum cambuk itu diterapkan bagi warga masyarakat yang melakukan tindak kejahatan berupa judi buntut,togel, berdua-duaan ditempat sepi bukan dengan pasangan muhrimnya, berzina (mesum) dan bagi penjual dan peminum minuman keras. "Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Syariat Islam dan kepada mereka akan dicambuk," katanya.

Menurut Tarmizi, sebelum diterapkan hukum cambuk, Bireuen merupakan salah satu daerah di Aceh yang dikenal marak permainan judi buntut dan togel, baik di ibukota kabupaten maupun di beberapa kota kecamatan.

Untuk wilayah Bireuen, kata Tarmizi, omzet judi buntut-togel setiap harinya rata-rata mencapai Rp 110 juta yang dibuka dua kali sehari, yakni siang dam malam hari. Namun setelah diterapkan hukum Islam maka mulai menurun secara drastis.

"Saya pikir antara 70-80 persen sudah berkurang dibandingkan sebelum diterapkan hukum cambuk," kata menambahkan akibat permainan judi buntut-togel banyak uang milik masyarakat kecil yang terkuras sehingga keluarga berantakan di rumah.

Tindak kejahatan judi buntut dan togel dibeberapa kabupaten/ kota di daerah yang masih didera konflik itu kelihatannya masih marak, seperti wilayah kota Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tenggara dan sebagian di wilayah Pidie.

"Pemain judi buntut-togel yang dicambuk di Bireuen, 24 Juni lalu, baru mereka yang tergolong kelas teri, sedangkan bandar atau cukongnya hingga saat ini belum tersentuh aparat penegak hukum," kata Tarmizi.

Menurut dia, memberantas judi buntut-togel tidak segampang yang diucapkan, karena memperlukan kesungguhan semua pihak, baik  masyarakat biasa maupun aparat penegak hukum yang harus segera bertindak tegas.

"Sepanjang aparat penegak hukum masih menutup mata atas bos-bos pelanggar Syariat Islam itu, praktek judu buntut dan togel sulit dibersihkan di Nanggroe Aceh," tambah Tarmizi.
Tarmizi menyatakan dukungannya atas langkah Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto yang bertekad memberantas habis berbagai bentuk permainan judi buntut-togel dengan membuat kontrak dengan  masing-masing pimpinan polisi di daerah.

"Yang jelas, Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memperoleh legalitas melaksanakan Syariat Islam harus bersih dari berbagai jenis permainan yang bertentangan dengan ajar Islam," demikian Tarmizi H.H. Hamid H.(ant/mkf)
 


Terkait