MUI Kota Malang Minta Pengamanan Sidang Penistaan Agama Diperketat
Selasa, 31 Juli 2007 | 08:17 WIB
Malang, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang minta agar pengamanan proses persidangan kasus penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat diperketat.
Sekretaris MUI Kota Malang M.Nizhom Hidayatullah, Selasa, mengatakan, semakin banyak massa dan Ormas Islam yang ingin menyaksikan proses persidangan akan semakin besar potensi chaos sehingga perlu antisipasi dengan sistem pengamanan yang diperketat.
<>"Setiap digelarnya persidangan kasus penistaan agama di PN Malang, Ormas dan massa selama ini selalu berdesakan apalagi besok (Rabu, 1/9) sudah belasan Ormas dari berbagai daerah di Jatim sudah menyatakan kehadirannya," katanya kepada wartawan di Malang.
Oleh karena itu, katanya, untuk mengalihkan perhatian massa terutama dari Fron Pembela Islam (FPI) dan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) dari beberapa daerah di Jatim itu, pihaknya telah menyediakan panggug bebas untuk berorasi terkait dengan proses peradilan pelaku penistaan agama di Hotel Asida Batu beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu Nizom mengakui, munculnya kasus penistaan agama yang dilakukan Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) itu sebagai akibat tidak aktivnya lembaga Pengawas ALiran Kepercayaan Pada Masyarakat (PAKEM).
Salah satu klausal yang harus diawasi PAKEM tersebut adalah dilarang menyebarkan agama kepada masyarakat yang sudah beragama dengan berbagai cara termasuk dengan membagikan makanan, obat-obatan maupun bentuk lainnya yang mengikat.
Akan tetapi, katanya kenyataan di lapangan cukup mengejutkan dan masih banyak yang melakukan cara-cara penyebaran agama kepada masyarakat yang sudah beragama, bahkan MUI pernah menemukan jurnal Ukhuwah yang dibagikan kepada jamaah sholat Jumat, namun setelah dibuka ternyata isinya sama sekali tidak menyentuh agama Islam tetapi agama lain.
Seperti diketahui pada akhir tahun 2006 lalu terjadi kasus pelecehan terhadap agama tertentu yang dilakukan oleh puluhan orang dengan dalih melakukan pelayanan keagamaan bagi mahasiswa di Hotel Asida Batu dan perkaranya saat ini sedang dalam proses hukum di PN Malang dengan 41 orang tersangka.
Pada persidangan yang digelar besok (Rabu, 1/8) di PN Malang sedikitnya 15 elemen massa sudah melayangkan ijin untuk mengikuti proses persidangan dan menurut rencana massa dari PKS dan PAN juga akan turun ke PN setempat. (ant/fan)