Banjarmasin, NU Online
Potensi dana yang bisa dikumpulkan melalui zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di wilayah Kota Banjarmasin sangat besar bisa miliaran rupiah karena jumlah penduduknya Yang besar.
Tetapi walau potensi ZIS itu besar namun belum tergarap maksimal, kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Banjarmasin, Drs.Bambang Budiyanto, Jumat.
<>Padahal tambahnya, potensi yang besar tersebut bila mampu digarap secara maksimal maka akan bisa memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan kesejahteraan umat.
Dengan tidak digarap potensi ZIS itu maka dana ZIS yang terserap ke Badan Amal Zakat (BAZ) Banjarmasin belakangan ini relatif sangat kecil.
Oleh karena itulah melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin nomor 050 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis bagi unit pengumpul zakat (upz) kota banjarmasin, diharapkan potensi ZIS di unit ? unit kerja dilingkungan pemerintah kota banjarmasin dapat lebih ditingkatkan dan diberdayakan lagi.
Untuk memberikan pengertian tentang SK walikota tersebut belum lama ini, tambah Bambang Budiyanto digelar sosialisasi sk nomor 050 tahun 2007 terutama untuk mengetahui petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk eknis SK tersebut.
Harapan untuk peningkatan jumlah zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) bukan tanpa alasan, mengingat Kota Banjarmasin yang mayoritas penduduknya beragama Islam pada ramadhan 2006 yang lalu ZIS yang dibagikan kepada mustahik hanya sebesar Rp36 juta. Sedangkan pada tahun ini sejak Januari hingga akhir mei 2007 baru terhimpun Rp57 juta.
Kendati terjadi peningkatan, namun jumlahnya masih jauh dari harapan. padahal dengan asumsi jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa, maka jumlah ZIS yang terkumpul idealnya mencapai miliaran rupiah.
Namun diyakini minimnya jumlah tersebut bukan berarti rendahnya minat masyarakat muslim untuk mengeluarkan zakat/infaq/ shadaqahnya, tapi kondisi ini terjadi karena beberapa hal , antara lain wajib zakat (muzzaki) bayar langsung ke mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), kurangnya kesadaran atau kurangnya informasi muzzaki dan mungkin saja sosialisasi dari Badan Amal Zakat (BAZ) yang kurang optimal.
Secara terpisah Ketua BAZ Banjarmasin KH Murjani Sani menilai bahwa SK walikota no 050/2007 tersebut sangat strategis, dalam upaya pendayagunaan unit-unit kerja UPZ dan instansi terkait untuk penghimpun dan pengumpulkan dana ZIS. (ant/bid)