Cilegon, NU Online
Guna menghormati hari raya Idul Adha 1432 Hijriyah yang jatuh pada 6 November 2011 mendatang, tempat hiburan yang berada di Kota Cilegon wajib tutup. Penutupan tempat hiburtan itu berdasarkan surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Nomor 556.322/2885/Pol PP yang terhitung pada 4 November hingga 6 November 2011 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) ketentraman dan ketertiban (Trantib) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, Endang Sudradjat, Kamis (3/11) di ruang kerjanya.
<>
Endang mengatakan, surat yang dilayangkan pada 3 November 2011 itu mengacu pada ketentuan pasal 22 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan.
Dalam surat yang ditanda tangani Abdul Hakim Lubis itu, lanjutnya, tertera bahwa bagi penyelenggara hiburan baik itu sarana penunjang seperti, karaoke, live music, biliard maupun lainnya, wajib tutup pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Hal itu dilakukan guna menjaga toleransi umat beragama di kota baja itu. “Surat ini sudah tegas menjelaskannya,” ujarnya.
Guna menertibkan surat edaran itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantuan kepada seluruh tempat hiburan yang ada di kota industri itu, jika waktu yang telah ditentukan tiba. “Pemantauan akan kami lakukan pada malam hari, karena biasanya hiburan itu buka di waktu itu,” katanya.
Endang menjelaskan, kegiatan penutupan tempat hiburan itu sudah biasa dilakukan menjelang hari-hari besar islam, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta hari besar islam lainnya. Selain guna menghormati toleransi umat beragama, hal itu juga dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gejolak di lingkungan masyarakat. “Kita kan harus menjaga perasaan masyarakat juga,” tuturnya.
Bagi pengusaha hiburan yang melanggar surat edaran itu, Endang menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha itu. Sanksi tegas itu, kata dia, akan disesuaikan dengan Perda dan peraraturan lainnya terkait pelanggaran yang telah perbuat.
“Sanksinya banyak, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi yang mengarah pada penutupan tempat usaha hiburan itu, kalau memang jenis pelanggarannya cukup berat,” tandasnya.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Candra Zaini