Daerah

Masyarakat Cukup Bayar Rp30.000 Untuk Menikah

Sabtu, 11 Desember 2004 | 06:32 WIB

Jakarta, NU Online
Masyarakat diminta untuk hanya membayar Rp30.000 untuk biaya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai PP no 51 tahun 2001 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Masyarakat, sesuai ketentuan, membayar Rp30.000 saja untuk membayar biaya nikah," kata Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Taufik Kamil seusai Penandatanganan MoU dengan BNI, BRI dan PT Pos Indonesia di Jakarta, Jumat.

<>

Dikatakannya, sejak penandatanganan MoU dengan institusi keuangan pemerintah tersebut, masyarakat di seluruh Indonesia cukup menyetor biaya nikah ke rekening di BNI, BRI atau PT Pos Indonesia yang disetorkan ke Kas Negara, kemudian bukti setornya dibawa ke KUA untuk didaftarkan.

Namun dengan syarat pernikahan harus dilakukan di KUA dan pada jam kerja. Jika dilakukan di luar itu maka itu adalah konsekuensi masing-masing, ujarnya.

"Kalau di Jawa, itu namanya Bedolan dan diatur oleh Pemda setempat. Misalnya di Pemda DKI biayanya sekitar Rp35.000-Rp40.000, di Yogyakarta Rp10.000, bahkan di Sulsel mencapai Rp150.000, tergantung Pemda masing-masing," katanya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Imam Masykur Ali mengatakan, jika masih ada pelanggaran biaya pernikahan, masyarakat diminta untuk melaporkan kepadanya."Kita harus memberantas semua itu, sehingga tarif nikah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengakui selama ini banyak masyarakat mengeluh atas mahalnya biaya nikah dari mulai Rp500.000 hingga Rp3 juta. (cih/atr)

 


Terkait