Keluarkan Izin Tambak, GP Ansor Sumenep Kecam Pemkab Setempat
Sabtu, 18 Juni 2016 | 09:04 WIB
Ketua GP Ansor Sumenep M Muhri Zaen mengecam keras Pemkab Sumenep yang mengeluarkan izin tambak di Lapa Daja dan (selanjutnya) Lombang di Kabupaten Sumenep oleh BPPT Sumenep. Sebab, hal itu dinilai merupakan bukti bahwa Pemkab Sumenep telah melakukan 'pembangkangan' terhadap hukum.
"Itu juga menodai kesepakatan yang dihasilkan antara pegiat agraria dan Bupati Sumenep dalam Perbup Nomor 64 Tahun 1991 tentang Lombang dan Lapa Daja yang merupakan Zona Hijau yang keberadaanya dilindungi oleh Undang-Undang," terang M Muhri Zaen dalam rilisnya yang diterima NU Online, Sabtu (18/6) sore.
Sebagai zona hijau dan kawasan wisata yang membentang sepanjang 12 km sejak dari desa Jangkong hingga Lapa Daje, kata Muhri, maka di area ini tidak boleh dibangun apapun yang bertentangan dengan peruntukkan tata ruang dan tata wilayahnya sebagaimana diatur dalam perbup tadi. Pemberian izin kepada PT Anugerah Inti Laut di Lapa Daje dan (dan selanjutnya) di Lombang nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum.
Pemberian izin dimaksud juga bertentangan dengan kesepakatan yang telah diputuskan Bupati dengan pegiat agraria di rumah dinas, pada 4 Mei 2016. Dalam kesepakatan itu yang langsung disampaikan Bupati A Busyro Karim, bahwa pemerintah deerah salah satunya akan melakukan moratorium terhadap pertambakan, terutama bagi kami di lahan-lahan produktif.
Mempertimbangkan di atas, GP Ansor Sumenep menyatakan tiga sikap. Pertama, Bupati Sumenep harus mencabut izin terhadap PT Anugerah Inti Laut yang sudah dikeluarkan karena jika tidak, konsekuensinya pemerintah daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, hendaknya Bupati Busyro konsisten terhadap kesepakatan yang telah dihasilkan bersama pegiat agraria dan memastikan bahwa Satker di bawahnya mematuhi kesepakatan dimaksud.
Ketiga, dalam kajian GP Ansor Sumenep, titik lemah dalam permasalahan ini ada pada BPPT. BPPT menjadi pintu dari semua proses perizinan yang terkait dengan investasi (dalam kasus ini tambak).
"Maka bapak Bupati harus melakukan kajian, evaluasi, dan audit terhadap lembaga ini untuk memastikan bahwa lembaga ini fair dan akuntabel menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk lembaga terkait perlu devaluasi seperti BLH dan sebagainya," tegas Muhri yang merupakan alumnus Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep.
Segala keputusan apapun pemerintah yang menyangkut agraria, akan dipantau terus dan dilawan oleh GP Ansor jika tidak sesuai dengan undang undang, mengorbankan petani, nelayan, dan masyarakat secara umum serta memangkas kedaulatan rakyat. (Hairul Anam/Alhafiz K)