Kejari Lebak Belum Menahan Pimpinan Ajaran Sesat 'Islam Sejati'
Selasa, 19 Juni 2007 | 04:16 WIB
Lebak, NU Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tidak sampai pada tahap menahan pimpinan dan pengikut ajaran sesat ’Islam Sejati’, tetapi hanya tahap meminta keterangan dan meminta untuk membubarkan ajaran tersebut.
"Sampai saat ini kami belum pada tahap menahan pemimpin dan pengikut dari ajaran sesat tersebut berjumlah 150 orang, tetapi cukup meminta keterangan saja, dan menasehati agar jangan mengulangi lagi perbuatan tersebut, kata Kepala Kejari setempat Zul Ardhi di Lebak, Selasa.
<>Islam Sejati yang berkembang di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten, itu telah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten sebagai aliran sesat karena menyimpang dari ajaran Islam, sehingga tidak boleh ajaran tersebut berkembang di Provinsi Banten.
"Kami akan menahan mereka, jika ajaran sesat dikembangkan lagi yang jelas-jelas telah meresahkan warga dan menyesatkan agama di tanah air," katanya. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemimpin Islam Sejati Ahyari agar meninggalkan ajaran itu. Ajaran Islam Sejati hanya mengajarkan sholat cukup dilakukan tiga kali dalam sehari.
Ia mengatakan, apabila Ahyari tetap menyebar-luaskan ajaran sesat, ia bisa diancam hukuman dengan pasal menodai salah satu agama yang terbesar dianut di Indonesia.
Sementara itu, pemimpin Islam Sejati Ahyari membantah kalau ia salah seorang pemimpin Islam Sejati yang dikembangkan di Kampung Cicuraheum, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Lebak, Namun ia hanya menjadi korban oleh Habib Soleh yang berasal dari Bogor.
"Saya tertipu oleh Habib Soleh ternyata ajaran yang dikenalkannya itu sesat dan menyimpang sehingga saya enggan mengulangi, mengamalkan serta mengembangkannya setelah diberi tahu aparat hukum," ujarnya. (ant/suh)