Jakarta, NU Online
Kasus-kasus reclaiming yang terjadi di banyak tempat sekarang ini, termasuk tragesi Bulukumba, harus dipahami secara bijak dengan melihat akumulasi pengalaman panjang masyarakat dalam kaitan dengan tanah-tanah di tingkat lokal.
Kasus tersebut hanyalah efek dari ketidakberdayaan masyarakat menghadapi kekuatan kapital, dengan hukum besi; bekerja atas keuntungan atau kapital. Dengan mengesampingkan aspek-aspek keadilan dan pembelaan kepada kelompok-kelompok tertindas
<>Perselisihan tanah di Bulukumba Sulawesi Selatan antara PT London Sumatra Plantation dengan rakyat terjadi mulai tahun 1981 yang mana rakyat berusaha mengambil kembali tanah adat Kajang yang mereka miliki.
Hal ini kemudian menimbulkan konflik berdarah yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2003 telah menewaskan 3 orang dan melukai puluhan lainnya.
Konflik ini menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah dengan aparaturnya baik sipil dan militer kepada investasi lapar tanah telah membawa kesengsaraan selama puluhan tahun atas petani dan masyarakat adat pemilik tanah.
Dari banyak kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia, upaya petani dan masyarakat adat yang berusaha mengambil kembali lahan mereka yang dirampas selalu harus berhadapan dengan intimidasi aparat berseragam (TNI/Polri), peluru, kekerasan oleh aparat militer (TNI/Polri), bahkan dikriminalisasikan.
Fakta yang miris dalam negara yang katanya "negara hukum' yang melakukan perlindungan terhadap rakyat pada prakteknya adalah negara kekuasaan.
Tragedi ini menimbulkan keprihatinan Ornop sehingga duapuluh satu LSM yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Bululumba akan menggugat Kepolisan RI (Polri) lewat Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar.
Gugatan itu diajukan karena mereka kecewa atas ketidakseriusan Polri dalam mengusut penyerbuan dan penembakan oleh polisi terhadap para petani di Bulukumba, Senin 21 Juli lalu.
Mereka juga meminta agar Komnas HAM mencatat hal ini sebagai salah satu pelanggaran HAM berat dan dalam hal ini Komnas HAM telah mengirimkan tim pencari fakta HAM membentuk tim pemantau yang terdiri dari lima orang anggota komisioner dan dua orang anggota.
Karena tekanan publik tersebutKapolres Bulukumba AKBP Togar Sitomorang dan Wakapolres Kompol Budi Wiyono bersama sembilan polisi dari jajaran Polres setempat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berdarah PT Lonsum.(mkf)