Daerah

Jateng Masih Butuhkan Ratusan Hakim Agama

Rabu, 11 Juli 2007 | 12:08 WIB

Boyolali, NU Online
Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jateng Kholilur Rohman S.H. MH. menyatakan, hakim agama di Jateng masih dibutuhkan, karena masih kekurangan sekitar ratusan hakim agama.

Penambahan hakim agama di Jateng masih memungkinkan untuk memenuhi 36 pengadilan agama. Jika satu pengadilan agama terdapat 15 hakim agama berarti harus membutuhkan sekitar 400 hakim agama, katanya di Boyoplali, Selasa.

<>

Tetapi saat ini baru ada sekitar 300 hakim, sehingga kurang sekitar 100 hakim, kata Kholilur Rohman di saat sosialisasi UU Nomor 3/2006 tentang Perubahan UU Nomor 7/1989 mengenai Peradilan Agama di Pendapa Pemkab di Boyolali. 

Menurut dia, dibutuhkan hakim agama tersebut untuk menyelesaikan sisa perkara yang belum terselesaikan hingga tahun 2006. "Sisa perkara di pengadilan tinggi agama Jateng tiap tahunnya berkisar antara lima hingga 10 persen," katanya.

Saat ini jumlah perkara yang masuk per tahunnya mencapai sekitar 33.000 perkara yang tersebar di 36 pengadilan agama kabupaten/kota di Jateng, katanya. Munculnya sisa perkara itu, kata Rohman, dikarenakan masalah rutinitas terkait kesibukan dari hakim maupun adanya pergeseran waktu sidang.

Ia menjelaskan, dari total perkara yang masuk sebagian besar merupakan kasus perceraian, sedangkan sisanya permasalahan seperti wakaf, wasiat dan masalah pengasuhan anak.

Menurut dia, penyebab perceraian yang paling besar karena masalah ekonomi, disusul mengenai penyakit sosial baru seperti selingkuh atau gangguan dari pihak ketiga.

Mengenai wewenang baru pengadilan agama sesuai UU Nomor 3/2006 dalam penyelesaian permasalahan ekonomi syariah, menurut Rohman, sejumlah hakim sudah siap menyidangkan perkara masalah ekonomi syariah.

Menurut dia, didukung dengan adanya pelatihan yang diikuti para hakim agama baik ditingkat daerah maupun nasional, katanya. (ant/kut)


Terkait