Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajara Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat No 51 tahun 2015 tentang wisata halal dinilai sebagai kebijakan tepat.
Oleh karena itu, IPNU NTB juga mendukung wisata halal di daerah yang dikenal seribu masjid ini. "Kami dukung wisata halal di Lombok," kata Syamsul di hadapan Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata NTB H. Lalu Moh. Faozal di sela-sela pertemuan di Kota Mataram, Jumat (4/3).
IPNU NTB lanjut Syamsul, akan mempromosikan program gubernur tersbut ke wisatawan-wisatawan baik asing maupun domestik. Tak hanya itu, juga akan disampaikan ke pondok pesantren, madrasah, sekolah negeri maupun swasta sebagai basis utama IPNU.
Mendengar hal itu, Faozal langsung menjadwalkan pertemuan dengan IPNU NTB untuk membahas teknis lanjutan. "Kalau begitu, nanti kita meeting kecil pada hari Senin (7/3) sore mendatang," katanya.
Dia juga meminta pengurus inti PW IPNU juga ikut dalam pertemuan mendatang. "Silakan bawa beberapa pengurus inti saja ya," pintanya.
Pergub NTB tentang Wisata Halal pasal 10 menerangkan bahwa setiap biro perjalanan wisata halal wajib menyediakan informasi wisata halal dan desnitasi islami serta menyelenggarakan paket perjalanan/wisata yang sesuai dengan kreteria umum wisata halal yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2015 untuk diberlakukan mulai tahun 2016. (Red: Abdullah Alawi)