Jepara, NU Online
PCNU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggandeng Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung di Gedung NU Jepara, Kamis (25/8).
Dalam kesempatan itu, pihak PCNU Jepara mengundang MWCNU, Banom dan Lembaga untuk mengikuti sosialisasi. Dalam sambutannya, KH Hayatun Abdullah Hadziq, Ketua PCNU Jepara menyatakan, menjadi makhluk (manusia) harus beribadah kepada Allah (hablun minallah).
Di samping itu, juga harus berbuat baik kepada manusia (hablun minannas). membayar pajak, menurutnya adalah implementasi dari berbuat baik kepada sesama.
Kepala UP3AD Kabupaten Jepara, Endang Susilowati mengatakan, kegiatan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan UP3AD Jepara dengan PCNU Jepara nomor 973/ 155 dan nomor: PC.II.08/087/D/ 2016 tentang sosialisasi bersama Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Penangangan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari kesepakatan kedua pihak menyepakati peningkatan pemahaman dan pengetahuan kepada pengurus PCNU beserta badan otonom di bawahnya mengenai pentingnya peran pajak daerah bagi pembangunan daerah dengan sosialisasi pajak daerah.
“Juga bekerja sama meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak mengenai arti pentingnya melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat membayar pajak dalam mendukung pembangunan di Jawa Tengah dengan sosialisasi pajak daerah,” katanya kepada hadirin.
Di samping itu juga untuk menjalin kerjasama UP3AD dan PCNU untuk sosialisasi pajak daerah. Ia menambahkan sebagaimana diketahui DPPAD Jawa Tengah sebagai aparatur pemerintah daerah ditunjuk selaku pengelola pendapatan daerah sekaligus koordinator pendapatan daerah mempunyai kewenangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui UP3AD yang ada di kabupaten/kota.
Sehingga UP3AD dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengamankan APBD Provinsi agar senantiasa berinovasi serta meningkatkan kinerja, sehingga dapat mencapai target yang direncanakan.
Dijelaskannya target dan realisasi pendapatan asli daerah UP3AD Kabupaten Jepara tahun 2016 untuk target PKB sebesar Rp87.057.000.000. Untuk realisasi s/d bulan Juli 2016 Rp49.944.292.775.00 (57, 37 %). Target BBNKB sebesar Rp133.991.000.000 realisasinya Rp50.517.036.300,00 (37,70 %).
Jumlah obyek kendaraan bermotor yang belum melakukan pendataan ulang periode 1 Januari 2015-31 Desember 2015 sejumlah 57.948 objek dengan jumlah Rp63.493.716.631.
“Kami berharap dengan sosialisasi tersebut semakin meningkatkan kepedulian dan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” imbuh Endang.
Hadir dalam kesempatan sosialisasi, Kasi Pajak dan BBNKB Ponidi, PT Jasa Raharja Kepala Perwakilan Pati I Made Astika, serta Kanit Reg. Ident. Polres Jepara IPTU Syaifuddin. (Syaiful Mustaqim/Fathoni)