Kudus, NU Online
Mengakhiri masa jabatanya, Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Kudus menggunakan hak inisiatif membuat peraturan derah (perda) kitab Suci. Hingga kini draf-draf rancangan perda-nya sedang digodok oleh praktisi hukum dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus dan Universitas Muria Kudus (UMK).
Ditemui di sela-sela acara pelantikan PCNU Kudus (10/5) kemarin, Ketua DPRD HM Asyrofi Masyito mengatakan munculnya gagasan perda Kitab suci ini didasari terwujudnya Kudus sebagai Kota Religius. Cita-cita menjadi kota religius perlu ditopang kegiatan masyarakat yang menunjukkan citra agamisnya.
<>“ Rencana isi perda ini nanti menuntut warga Kudus terutama anak-anak wajib bisa membaca kitab suci. Kalau yang beragama Islam ya harus bisa membaca Alqur’an setiap harinya.” Katanya kepada NU Online.
Saat ini, lanjut Asyrofi, sebagian masyarakat termasuk anak-anak mengalami penurunan belajar membaca al qur’an. Berdasar pengamatannya, pada malam hari anak-anak lebih banyak disibukkan dengan kegiatan bermain, belajar kelompok dan kegiatan les atau kursus-kursus sehingga membaca al qur’an kadang terlupakan.
“ Dari keprihatinan inilah, perda tentang kitab suci kami siapkan. Sehingga masyarakat tidak akan melupakan kitab sucinya dan bisa membacanya. Insya Allah, dalam waktu dekat ranperda itu akan menjadi ketetapan perda,” Tambah Asyofi seraya mengatakan inisiatifnya ini mendapat dukungan tokoh-tokoh agama. (adb)