Daerah

Disayangkan Rencana Pencabutan Perda Diniyah Takmiliyah di Kudus

Rabu, 8 Juni 2016 | 14:01 WIB

Disayangkan Rencana Pencabutan Perda Diniyah Takmiliyah di Kudus

Foto: ilustrasi

Kudus, NU Online
Harapan masyarakat memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peningkatan kualitas keagamaan terutama madrasah Diniyah di Kudus seakan di ujung tanduk. Pasalnya, Perda No 3 Tahun 2013 tentang Diniyah Takmiliyah akan dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah sebelumnya melakukan evaluasi.

Kabag Hukum Setda Kudus Suhastini menginformasikan rencana pencabutan Perda tersebut. Dijelaskan, Perda Diniyah berada pada kewenangan kementerian agama (kemenag) sehingga pemkab Kudus sampai saat ini belum bisa menjalankan.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Cabang Nahdlataul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus Jateng sangat menyayangkan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tersebut. Menurut Sekretaris PCNU Kudus H. Agus Hari Ageng, alasan kewenangan Kemenag yang memang tidak otonomi Daerah hanyalah upaya melemahkan keberadaan Perda.

"Kudus sebagai kota santri, sudah selayaknya pemkab mengikat dan meningkatkan kualitas keagamaan masyarakat. Salah satu jalan ya melalui Perda ini," katanya kepada NU Online, Selasa (7/6).

Ageng menilai pemkab belum memiliki I'tikad baik terhadap pelaksanaan Perda Diniyah ini. Buktinya, nasib perda yang diputuskan DPRD Kudus tiga tahun lalu nasibnya tidak ada tindak lanjut pelaksanaan. "Belum dijalankan, kok tiba-tiba ada kabar perda dievaluasi dan mau dicabut. Ini bukti lemahnya pengawalan Pemkab dan Kemenag Kudus, kurang serius," tandasnya.

PCNU, katanya, akan berusaha menjalin komunikasi kepada berbagai pihak guna mengawal Perda yang menjadi keinginan masyarakat Kudus sehingga harapannya bisa tetap dijalankan. "Kalau urusan keagamaan bagian dari Kemenag yang tidak otonomi daerah, saya kira bisa dikompromikan sesuai ketentuan. Para pengambil kebijakan tentunya lebih paham," ujar Ageng.

Dari catatan NU Online, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Diniyah Takmiliyah sudah disahkan DPRD Kudus pada tahun 2013 lalu. Namun, Perda hasil inisiasi wakil rakyat ini sampai  kini belum bisa terlaksana. Karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai acuan pelaksanaan Perda tersebut. (Qomarul Adib/Fathoni)


Terkait