Banyumas, NU Online
Kegiatan bahtsul masail fiqhiyyah (diskusi persoalan fiqih) merupakan tradisi ilmiah khas Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). Tradisi ini diyakini menjadi indikator positif dan latihan mengasah tahliil (memilah-milah masalah) dan takyiif fiqhi (menerapkan dalil secara kontekstual) yang merujuk pada kitab-kitab referensi utama.
Demikian disampaikan Pengasuh Pesantren At Taujieh Al Islamy 2, KH Zuhrul Anam Hisyam (Gus Anam) saat menerima pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Banyumas, Rabu (8/8). "Saya katakan khas Indonesia, karena sepanjang saya ketahui, di luar Indonesia persoalan fiqh hanya dibahas orang tertentu dengan jumlah terbatas," kata alumni Arab Saudi tersebut.
Menjadi cukup mengagumkan, kata Gus Anam, karena bahtsul masail seringkali diikuti oleh generasi muda dan mampu menjawab persoalan berat kekinian. Misalnya persoalan hukum operasi kelamin. Hal yang juga menarik, dalam konteks khazanah keilmuan, persoalan kontemporer itu dijawab menggunakan qaul (pendapat hukum) ulama klasik. Padahal, pada zamannya, persoalan tersebut belum muncul.
"Kabar baiknya, Indonesia tidak akan kehabisan kiai andal, khususnya bicara hukum Islam. Tapi jangan lupa, hasil bahtsul masail itu adalah upaya ijtihady majazy (ijtihad menjawab persolan dengan rujukan hukum utama) yang masih perlu komparasi dengan ulama dunia," pesannya.
Agenda LBM NU Banyumas
Gus Irchamni, ketua LBM PCNU Banyumas mengatakan silaturahim tersebut disertai sejumlah pengurus inti. Di antaranya Sekretaris M Sa'dulloh dan Wakil Ketua, Ahmad Hadidul Fahmi (Gus Fahmi) dan Agus Sunaryo. Menurut rencana, LBM akan menggelar bahtsul masail di Ponpes At Taujieh Al Islamy 2, Leler, Randegan, Kebasen, Banyumas, Sabtu (11/8) mendatang.
"Ini secara maknawi adalah sowan santri kepada kiai, sekaligus koordinasi, persiapan menjelang pelaksanaan bahtsul masail. Pondok Leler masyhur sebagai pesantren yang concern dan memiliki tradisi keilmuan kuat. Itulah kenapa, bahtsul masail kami gelar di sini," kata M Sa'dulloh.
Bahtsul masail sendiri akan fokus pada tiga gejala sosial kontemporer yang akan dilihat dari sisi kajian hukum Islam. Seperti Perda Kabupaten Banyumas No 16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Perda tersebut dinilai bertentangan dengan imbauan sunah sedekah bagi umat Islam, karena melarang masyarakat memberi uang pada PGOT di jalanan dan mengancam denda.
"Ada juga bagaimana hukum belanja makanan via aplikasi ojek online. Lalu yang tidak kalah menarik, bagaimana hukum orang yang mampir ke masjid wakaf tapi hanya untuk buang air. Tidak shalat atau ibadah," kata Sa'dulloh memberi kisi-kisi. (Ahda Rujito/Kendi Setiawan)