Bahtsul Masail, PCNU Garut Angkat Masalah Potongan Harga (Cashback)
Rabu, 18 Januari 2017 | 14:02 WIB
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut mengangkat fenomena pengembalian sebagian uang sebagai bentuk potongan harga dari barang yang dibeli warga (cashback) pada musyawarah kerja cabang II di Pesantren Al-Huda, Selasa (17/1). Mereka mencoba mengupas masalah sistem potongan harga yang masih belum jelas hukumnya dari segi pandangan syari’at Islam.
“Cashback ini model transaksi seperti apa, boleh atau tidak. Sebenarnya itu milik siapa. Hal itu akan coba dirumuskan supaya jelas halal atau haramnya. Agar orang tidak ragu menerima itu,” kata Sekretaris Panitia Muskercab II Aceng Hilman Umar Bashori saat dijumpai di Pesantren Al-Huda.
Ia mengatakan, hasil bahtsul masail yang digelar pada Selasa malam ini akan dipublikasikan usai Muskercab II. Pihak panitia akan menggelar jumpa pers agar semua masyarakat mengetahui hukum masalah-masalah yang dibahas tersebut.
“Kita akan mengundang media untuk mengetahui pandangan PCNU melihat itu seperti apa. Mudah-mudahan bisa sangat membantu masyarakat sehingga ketika ada fenomena seperti yang terjadi di Jakarta orang sudah tidak mempertanyakan lagi terkait hukumnya dari pandangan agama,” ujarnya.
Pertemuan ini dihadiri sekira 200 peserta. Mereka datang dari 42 lebih kecamatan di Kabupaten Garut. Musyawarah ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Harlah Ke-91 NU.
Aceng berharap masyarakat memahami komitmen kebangsaan NU yang semakin dewasa ini meskipun di tengah rongrongan isu-isu negatif terhadapnya. (Rohmah Nashruddin/Alhafiz K)