Berbeda dengan zikir yang bisa dilakukan kapan saja, zakat Fitrah memiliki waktu-waktunya sendiri. Artinya, zikir tanpa mengenal waktu tetap dinilai ibadah zikir. Sementara zakat Fitrah yang dikeluarkan semaunya, berdampak pada penilaian sah atau tidaknya zakat Fitrah tersebut. Kalau pun digeser maju ataupun mundur, ada batasannya.
Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser. Kelonggaran ini patut disyukuri. Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.
“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
Terkini
Lihat Semua