Zakat Akan Meningkat Jika Dapat Mengurangi Pajak
NU Online · Jumat, 27 Agustus 2010 | 07:00 WIB
Dana zakat dari para muzakki akan meningkat jika zakat benar-benar berfungsi sebagai pengurang pajak. Peningkatan zakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ketua Tim Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Irfan Syauqi Beik mengatakan, kesejahteraan masyarakat akan meningkat jika zakat menjadi instrumen pengurang pajak.<>
"Jika kebijakan tersebut dapat dijalankan, maka dampak positifnya akan lebih besar," katanya dalam diskusi bertema "Sharing Informasi Pemberdayaan (SIP): Zakat Untuk Keadilan Sosial", di Jakarta, Jumat.
Irfan mengatakan, ketika zakat menjadi pengurang pajak maka akan ada insentif dalam meningkatkan zakat sehingga ada proporsi yang pasti dalam pembagian zakat, yaitu kepada kaum dhuafa.
Ia juga berharap, Undang-Undang Pajak dapat dievaluasi agar proses integrasi akan berjalan dan negara akan terlibat lebih dalam lagi di pengelolaannya.
"Karena masalahnya saat ini adalah ego sektoral yang tinggi. Pajak merasa dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak," ungkapnya.
Ia mengatakan, zakat memiliki peran dalam perekonomian, di antaranya sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan serta sebagai instrumen pengentasan dan pemberdayaan dhuafa. (ant/sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
4
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua