Jakarta, NU Online
Undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang mengatur tentang pengelolaan zakat perlu disempurnakan agar zakat bisa dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Direktur Eksekutif Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Emmy Hamidiyah di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang tersebut belum menjelaskan dengan detil pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat.
<>"Di situ disebutkan bahwa BAZNAS bertugas untuk melakukan koordinasi, informasi dan konsultasi mengenai pengumpulan dan penyaluran zakat tetapi tidak dijelaskan secara rinci mengenai siapa dan bagaimana pelaksanaannya," katanya.
Emmy juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut belum mengatur dengan jelas tentang fungsi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan mekanisme pengawasan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
"Undang-undang hanya menyebutkan adanya sanksi tanpa menjelaskan tentang siapa yang berhak memberikan sanksi itu,’ katanya.
Hal lain yang juga masih luput dari cakupan undang-undang tersebut menurut Emmy adalah pengaturan tentang para muzakki (orang yang wajib membayar zakat).
"Selama ini peraturan hanya berkutat pada lembaga pengelola zakat saja, padahal seharusnya pengaturan mengenai muzakki jauh lebih penting," katanya.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanudin, juga mengatakan hal senada, menurut dia undang-undang zakat tersebut masih terlalu sederhana dan hanya mengatur tentang pengelola zakat saja. "Padahal seharusnya undang-undang tentang zakat bisa menjamin setiap wajib zakat untuk membayarkan zakatnya," katanya.
Kekuranglengkapan undang-undang tentang zakat itu menurut Emmy menyebabkan rendahnya efektifitas pengumpulan dan penyaluran zakat selama ini.
Saat ini menurut dia ada banyak lembaga pengumpul dan penyalur zakat selain BAZNAS yang masing-masing bekerja sendiri dan tidak berkoordinasi dengan BAZNAS karena memang tidak ada aturan yang jelas yang mengatur mengenai masalah tersebut.
"Akibatnya pengelolaan zakat tetap berlangsung secara tradisional sehingga hasilnya kurang optimal," kata Emmy.
Mengenai pengelolaan zakat Hasanudin mengatakan bahwa zakat sebaiknya dikelola dengan sistem pengelolaan zakat berdasarkan hukum Islam. "Jadi pengelola haruslah orang yang benar-benar memahami hukum-hukum zakat disamping keahlian administratif lainnya," kata Hasanudin.
Menurut dia undang-undang tentang zakat seharusnya bisa mendorong terlaksananya pengelolaan zakat yang profesional sehingga tujuan pembayaran zakat yaitu untuk mengurangi kemiskinan bisa diwujudkan.(an/mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
4
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
Terkini
Lihat Semua