Warta

Umur Badan Otonom NU Berbasis Usia akan Dimudakan

NU Online  ·  Kamis, 3 Juni 2010 | 10:33 WIB

Jakarta, NU Online
Sebagai bentuk tahapan dalam proses kaderisasi di lingkungan NU, umur bahan otonom berbasis usia seperti Ansor NU, Fatayat NU, IPNU dan IPPNU yang ada di lingkungan NU secara bertahap akan dimudakan.

Berdasarkan keputusan Muktamar ke-32 NU di Makassar, batasan Usia Ansor NU dan Fatayat NU adalah 40 tahun, turun dari 45 tahun dari aturan sebelumnya. Sementara untuk IPNU dan IPPNU dibatasi maksimal 30 tahun.<>

“Untuk Ansor NU dan Fatayat NU, saya sebenarnya mengusulkan 35 tahun, ini untuk mempercepat proses kaderisasi,” kata ketua PBNU KH Abbas Muin di gedung PBNU, Kamis (3/6).

Meskipun sudah disepakati untuk Ansor dan Fatayat maksimal berusia 40, masih ada keinginan berupa pengecualian aturan ini berlaku setelah kongres masing-masing, yang artinya calon ketua umum dan pengurus periode lima tahun mendatang masih diizinkan berusia diatas 40 tahun.

Semantara untuk IPNU dan IPPNU, Kiai Abbas menilai idealnya maksimal berusia 22 tahun karena untuk usia segitu, sudah pada selesai kuliah sarjana.

Berdasarkan pengamatannya, banyak pengurus IPNU di tingkat cabang saja sudah lulus program pasca sarjana. Situasi ini dinilainya tidak baik dalam proses pengkaderan di NU. Ia mencontohkan, dirinya ketika menjadi ketua IPNU masih dalam jenjang kelas dua SMA sehingga jika saat ini ketua cabang bergelar S2, merupakan sebuah kemunduran.

Jika ditilik dari akses terhadap pengetahuan dan mobilitas, generasi sekarang sebenarnya mendapat kemudahan yang luar biasa, karena tersedianya internet, buku-buku dan alat komunikasi baru seperti HP, mobil dan lainnya yang memudahkan beraktifitas.

Sayangnya, fasilitas tersebut tidak diiringi dengan proses pendewasaan sebagaimana generasi sebelumnya yang lebih cepat mencapai kedewasaan dan memikul tanggung jawab. Akibatnya, dalam berorganisasi, mereka juga cenderung lambat. Namun demikian, hal ini tidak boleh terus berlangsung dan harus ditata secara bertahap. (mkf)