Warta

Terdakwa Zakat Maut Divonis 3 Tahun Penjara

NU Online  ·  Selasa, 2 Juni 2009 | 09:55 WIB

Pasuruan, NU Online
Masih ingat kasus antre zakat yang berujung kematian 21 orang warga di Pasuruan? Kasus zakat maut idi Pengadilan Negeri Kota Pasuruan itu telah memasuki babak putusan, Selasa (02/6).

Majelis hakim yang dipimpin Sutarjo SH, memutus terdakwa kasus zakat, Faruq, (30), bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Faruq, dianggap telah melanggar Pasal 359 jo 360 KUHP tentang kelalian atau kurang hati-hati hingga menyebabkan matinya 21 orang.<>

Putusan mejelis hakim ini, jauh lebih ringan dari ancaman pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun penjara. "Terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjalani penjara 3 tahun," ujar Sutarjo SH.

Menyikapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Awaludin SH, menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir atas putusan PN. Dalam satu minggu ini akan ada jawaban apakah kami akan banding atau tidak," katanya saat dicegat wartawan usai sidang.

Sementara itu, di luar arena sidang, sejumlah masyarakat berharap agar penasihat hukum terdakwa, segera mengajukan banding atas putusan PN.

"Kasus itu bukan atas kesengajaan. Kami orang kecil mengertinya yang tewas itu karena berebut zakat. Jadi bukan salah Faruq," ujar Dimyati, seorang tetanga Faruq.

Sekedar diketahui, Faruq, adalah anak H Syaikon, seorang pengusaha sarang walet sukses di Pasuruan. H Syaikon, setiap tahun selalu menyalurkan milyaran uangnya kepada masyarakat dalam bentuk zakat.

Nahas, mendekati lebaran 2008 silam, pembagian zakat yang digelar di rumah H Syaikon, berbuah petaka.21 penerima zakat, yang rata-rata lansia tewas akibat berdesak-desakan. Polisi-pun menetapkan Faruq, putra H Syaikon, sebagai tersangka. Alasan polisi, Faruq, adalah ketua panitia pembagian zakat. (beritajatim.com/mad)