Masyarakat pertembakauan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyatakan keberatan atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut haram merokok di tempat umum.
"Fatwa haram merokok bagi perempuan dan anak-anak, itu kami sepakat, tetapi fatwa haram merokok di tempat umum, kami menolak," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Nurtantio Wisnubrata, di Temanggung, Selasa (27/01).<>
Ia mengemukakan, batasan tempat umum sebagai tidak jelas dalam fatwa MUI itu. Misalnya, katanya, orang keluar dari rumahnya sudah bisa dikatakan berada di tempat umum yang artinya tidak boleh merokok.
Pihaknya akan menyampaikan persoalan itu kepada bupati dan pimpinan dewan setempat dan mencari solusi terbaik.
Ia mengatakan, fatwa MUI justru tidak melindungi petani tembakau terutama di kawasan antara Gunung Sindoro dengan Sumbing, di Kabupaten Temanggung.
Produksi tembakau oleh petani setempat, katanya, menjadi penghidupan mereka. Fatwa haram rokok yang dikeluarkan MUI itu, katanya, bakal melemahkan perekonomian masyarakat setempat seperti petani tembakau, cengkeh, dan perajin keranjang tembakau.
"Perekonomian Temanggung mendapat sokongan kuat dari pertembakauan dalam setiap tahunnya," katanya.
Setiap musim kemarau, katanya, masyarakat mengandalkan produksi pertanian tembakau karena komoditas lainnya relatif tidak bisa berproduksi secara optimal. (ant/nun)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua