Jakarta, NU Online
Mantan calon wakil presiden, Siswono Yudho Husudo mengatakan, perlu adanya kajian yang mendalam mengenai putusan bebas Nurdin Halid dalam kasus penyalahgunaan dana distribusi Bulog senilai Rp169,7 miliar.
"Ini merupakan keanehan, karena jarak antara tuntutan jaksa yang 20 tahun penjara dan putusan bebas hakim sungguh sangat jauh berbeda," kata Siswono, di sela-sela seminar nasional, "Refleksi Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Bingkai Pancasila", di Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan ada yang salah, apakah itu hakim atau jaksanya, karena antara keduanya sangat jauh sekali berbeda pandangan. Lain halnya jika jaksa menuntut 1-2 tahun penjara, apabila hakim membebaskan masih bisa dimaklumi.
Siswono mengharapkan hakim harus lebih bijaksana dalam memutuskan suatu perkara, jangan hanya berpedoman atas dasar di pengadilan hakim mempunyai hak yang paling tinggi. "Hakim tidak dapat memonopoli kebenaran," tegasnya.
Namun, ia juga mengatakan mungkin saja jaksa mempunyai kelemahan dalam hal tuntutannya, semuanya harus dikaji. Untuk itu, ia mendukung langkah DPR yang membentuk Komisi Yudisial, guna mengkaji lebih dalam lagi mengenai tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut.
Mengenai pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah, Siswono mengatakan pemerintah tidak harus bertumpu kepada tiga institusi yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan saja, tetapi untuk lebih efektif mesti ada laporan dari hasil penelitian BPK. "Pembongkaran kasus korupsi di KPU tidak lepas dari peran BPK dalam laporannya," katanya.
Selain itu peran masyarakat juga harus dilibatkan, seperti LSM yang melaporkan adanya penyimpangan laporan dana haji di Departemen Agama. Institusi lainnya seperti hakim harus berperan serta secara aktif ikut memberantas korupsi, karena percuma jika jaksa menuntut tinggi-tinggi namun hakim memutuskan bebas."Pemberantasan korupsi harus secara menyeluruh melibatkan masyarakat, LSM, kejaksaan, kehakiman dan kepolisian," demikian Siswono.(atr/cih)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Hikmah Hijrah Nabi Muhammad kanggo Generasi Milenial lan Z
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua