Sinetron ‘Hareem’ yang disiarkan setiap Senin hingga Sabtu malam di stasiun TV Indosiar terancam dihentikan sementara menyusul pengaduan masyarakat karena tayangan ini dinilai telah melecehkan agama Islam.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta secara tegas kepada Indosiar untuk segera memperbaiki isi sinetron Hareem. KPI Pusat menegaskan kepada Indosiar jika peringatan tersebut tidak digubris, maka KPI Pusat berencana menghentikan sementara sinetron tersebut.<>
Penegasan tersebut tertuang dalam surat peringatan KPI Pusat pada Indosiar, Rabu (4/2) kemarin, seperti dikutip situs KPI, menyusul pengaduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 145 masyarakat.
Dalam suratnya, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja menyatakan, tayangan sinetron ‘Hareem’ telah melanggar aturan di P3 dan SPS KPI. Ada tiga pasal yang dilabrak oleh sinetron Hareem yakni pasal 8, 65 dan 62 ayat 2.
Pasal 8 Standar Program Siaran (SPS) menyatakan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu.
Selain itu, di pasal 65 disebutkan bahwa diwajibkan tayangan untuk dewasa disiarkan pada pukul 22.00 sampai 03.00.Dan, pada pasal 62 ayat 2 disebutkan lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton.
Terkait pelanggaran pada sinetron 'Hareem' ini, KPI Pusat telah mendapatkan informasi dari Lembaga Sensor Film (LSF) bahwa sinetron tersebut berklasifikasi dewasa. Pasalnya, pada saat tayang sinetron ini, Indosiar tidak mencantumkan klasifikasi acara dari awal sampai akhir tayangan sinetron tersebut.
Dalam surat peringatan tersebut juga diterangkan mengenai masukan MUI terhadap sinetron tersebut yang menyatakan bahwa sinetron tersebut melecehkan citra Islam lewat perilaku buruk pemainnya. Kondisi itu dianggap oleh KPI sangat berbahaya karena dinilai dapat menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia.
Adegan dalam sinetron ini dinilai sangat tidak senonoh dan menunjukkan perilaku penganut Islam yang diluar batas, misalnya tentang seorang anak berebut isteri keempat ayahnya lalu sang ayah memperkosa isteri mudanya yang masih remaja dan belum siap melakukan hubungan seksual. (nam/sam)
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
3
Rais Aam PBNU: Para Ulama Tarekat di NU Ada di JATMAN
4
Gencatan Senjata Israel-Hamas
5
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
6
Gus Yahya: NU Berpegang dengan Dua Tradisi Tarekat dan Syariat
Terkini
Lihat Semua