Warta

Sarbumusi dan Ansor Sesalkan Demo Anarkis Buruh

Kam, 4 Mei 2006 | 08:30 WIB

Jakarta, NU Online
Demo anarkis buruh, Rabu (3/5) kemarin disesalkan banyak pihak. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyayangkan tindakan tersebut.

“DPP Sarbumusi menyayangkan peristiwa rusuhnya aksi unjuk rasa buruh di DPR-RI kemarin,” kata Ketua Umum DPP Sarbumusi Junaidi Ali, kepada NU Online di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

<>

Menurut Junaidi, demo anarkis buruh yang menolak rencana pemerintah merevisi Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan itu dinilai ada unsur pemaksaan. “Penolakan UU tersebut, saya melihat ada unsur pemaksaan di luar mekanisme cara pembuatan UU,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Jendral PP GP Ansor A Malik Haramain. “Kami juga menyesalkan dan menyayangkan tindakan anarkis para buruh itu,” katanya.

Menurut Malik, demikian mantan Ketua Umum PB PMII ini, semestinya aksi tersebut tetap dijalankan dengan cara damai dan simpatik. Tindakan anarkis tersebut hanya mencederai perjuangan kaum buruh.

“Itu (tindakan anarkis) sudah mencedarai perjuangan buruh. Ansor lebih mendukung penyampaian aspirasi tanpa kekerasan dan anarkisme,” terang Malik.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam demo buruh kemarin, para pengunjuk rasa merobohkan gerbang utama gedung DPR-RI. Aksi semakin panas hingga terjadi perusakan fasilitas umum. Lempar-lemparan terjadi. Polisi pun menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari water cannon untuk membubarkan massa.

Dalam kericuhan itu sembilan orang luka-luka, yakni dua wartawan, dua polisi, dan lima warga. Petugas akhirnya mengamankan 19 demonstran untuk proses hukum.

Libatkan buruh dalam pembahasan UU No. 13/2003

Dalam kesempatan itu, Malik kembali menegaskan agar pemerintah mampu memberikan penyelesain atas penolakan kaum buruh terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan tersebut. Ia meminta pemerintah melibatkan buruh dalam pembahasan UU tersebut.

“Ansor minta agar pembahasan UU No 13 tahun 2003 itu melibatkan pihak buruh, selain itu juga pengusaha. Pemerintah dalam hal ini jadi mediatornya,” ungkap Malik. (rif)