Warta KORUPTOR HARAM DISHOLATI

Said Aqil: Implementasi Tergantung Aparat

NU Online  ·  Kamis, 19 Agustus 2010 | 09:45 WIB

Jakarta, NU Online
Upaya NU dalam memutuskan haramnya mensholati para koruptor merupakan upaya yang dilakukan oleh para ulama dalam membantu memerangi korupsi yang telah menggerogoti negeri ini. Akan tetapi, implementasi dari seruan ini tergantung pada aparat pemerintah.

“Ini hasil diskusi dan musyawarahnya  para ulama, tapi tidak mengikat seperti UU, kita sekedar menyampaikan hasilnya seperti ini dan implementasinya tergantung aparat pemerintah,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Kamis.<>

NU dalam banyak hal telah mendiskusikan berbagai persoalan publik, salah satunya mengenai masalah infotaiment yang sudah dibahas jauh lebih dahulu sebelum MUI membahasnya.

Kiai Said menjelaskan, ulama memutuskan haram hukumnya mensholati koruptor atas analogi nabi tidak mau mensholati janazah sahabat yang masih menanggung hutang karena masih memiliki tanggungan atas hak adami. “Koruptor dengan sengaja kan merampok hak rakyat,” tandasnya.

Keputusan mengenai haramnya mensholati koruptor ini merupakan hasil dari Munas Alim Ulama NU yang berlangsung pada tahun 2002 di Asrama Haji Pondok Gede.

Ia menjelaskan, secara teknis, jika memang disepakati, harus diatur lebih lanjut koruptor sebesar apa yang janazahnya tidak layak untuk disholati.

Terkait dengan koruptor yang menyangkut sejumlah tokoh terkenal, Kang Said tak mempermasalahkan, bahkan ini perlu untuk membuka kedok yang sebenarnya dari orang terkenal tersebut sebenarnya memberi manfaat atau malah menjadi mudharat bagi masyarakat.
 
Namun ia menegaskan, mereka yang mendapat hukuman tak disholati adalah koruptor yang diputuskan bersalah oleh pengadilan, bukan mereka yang baru dituduh atau dipersepesikan salah oleh masyarakat. Mereka yang dibebaskan oleh pengadilan mendapat perlakuan sebagaimana layaknya orang meninggal lainnya.

Terkait dengan upaya pertobatan, Kiai Said menjelaskan, jika berurusan dengan Allah, maka pertobatan bisa langsung menangis dihadapan Allah, tetapi jika kesalahannya pada sesame manusia, seperti makan uang teman atau rakyat, tobat yang harus dijalani harus meminta maaf dahulu kepada yang bersangkutan. (mkf)