Warta

RUU SDA Suburkan Praktik KKN

NU Online  ·  Rabu, 18 Februari 2004 | 12:22 WIB

Jakarta, NU.Online
Polemik pengesahan Rencana Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dipicu karena ada sejumlah pasal kontroversi, khususnya pasal 7, 8, dan 9 mengenai hak guna air. Pasal-pasal tersebut akan mengarah kepada penyuburan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) karena disebutkan bahwa pemberi izin untuk hak guna air adalah pejabat pemerintah yang berwenang. Selain itu, dikhawatirkan akan marak jual-beli hak guna usaha air, sebagaimana HPH untuk hutan karena disebutkan bahwa sumber air dapat disewakan atau dipindahtangankan.

Demikian dikemukakan Nila Ardhianie dari Koalisi Air kepada NU.Online dalam kunjungan ke kantor PBNU kemarin, (17/02) mengingat besok (Kamis,19/02) RUU SDA akan di paripurnakan oleh anggota DPR di Senayan.

<>

Menurut Nila, untuk menghindari praktik KKN, pihaknya mengusulkan supaya memperjelas mekanisme pemberian izin hak guna air. Caranya, pemberian izin bukan hanya oleh pejabat yang berwenang, tetapi juga harus ada rekomendasi dari Dewan Air.

”Dengan demikian, pembentukan Dewan Air atau lembaga sejenis menjadi sangat mendesak. Paling tidak, sudah harus terbentuk sebelum RUU SDA disahkan menjadi UU,” papar Nila. Menyinggung tentang kekhawatiran komersialisasi sumber daya air, jual beli, pengalihtanganan, dan persewaan hak guna air, dapat diantisipasi dengan mengubah pasal-pasal yang bersangkutan.

Dalam pasal 7 RUU SDA disebutkan bahwa hak guna air hanya dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya, kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang menerbitkan izin.(cih)