Warta

RP240 Trilyun Korupsi Oknum Pajak

NU Online  ·  Senin, 10 November 2003 | 18:36 WIB

Jakarta, NU.Online
Tindak Pidana korupsi terparah dan sangat merugikan Indonesia setahun belakangan berasal dari penggelapan penerimaan pajak yang mencapai Rp240 triliun dari total korupsi Rp440 triliun, ujar Ketua PP Muhammadiyah Prof.Dr Syafii Maarif di Padang, Senin.

"Korupsi di Indonesia itu sudah pada tahap paling parah dalam sejarah peradaban bangsa, mencapai Rp444 trilun dan sebagian besar di antaranya Rp240 triliun dilakukan oknum pajak yang tidak menyetorkan ke kas negara," Hal itu diungkapkannya ketika menjadi peserta dialog "Deklarasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Tingkat Sumatera Barat" di Wisma Haji Tabing, Padang. 

<>

Turut hadir sebagai peserta diskusi Pengurus PB NU, KH.Sholahudin Wahid, HS Dillon dan budayawan nasional Taufik Ismail dan sekitar tiga ribu peserta dari organisasi Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah Sumbar.

Menurut Syafii, tindak korupsi yang sudah mendarah-daging dalam hati pejabat, bahkan pegawai rendahan itu tidak akan tersingkirkan tanpa memulai dari diri pribadi setiap individu. Dengan memulai dari dalam diri organisasi umat, individu serta pengurus maka secara perlahan-lahan akan terjadi sinergi yang saling mempengaruhi tatanan kehidupan berbangsa secara nyata.

Dalam Deklarasi itu, terdapat empat ikrar ksepakatan bersama NU dan Muhammadiyah yang dibacakan Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, Drs.H.Syofyan Karim Elha, MA bersama Ketua Tauziyah PW NU Sumbar, Prof Dr Ir H Kasli MAg.

Deklasai pertama, menyatakan jihad bersungguh-sungguh untuk melawan korupsi di eksekutif dan legislatif maupun yudikatif serta lembaga lainnya dalam masyarakat Sumbar dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan bersih, berwibawa serta berpihak pada masyarakat banyak.

Menginstruksikan kepada seluruh tingkatan Pimpinan Muhammadiyah dan NU baik di tingkat pusat, wilayah, cabang hingga ranting agar telibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, bersama kekuatan lain dalam masyarakat baik alim-ulama, cerdik-pandai, bundo kanduang, pemuda dan ormas lainnya bertekad menyukseskan pemilu 2004 agar terpilih pemimpin nasional dan lokal yang baik.

Terakhir, dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, kedua pengurus organisasi sepakat memberi sanksi moral dan administratif seperti pencabutan kartu anggota bagi warga NU dan Muhamadiyah yang terbukti merugikan masyarakat sesuai hukum. (Cih)***