Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, M Fajrul Falaakh, mengatakan, grasi dan remisi terhadap para terpidana tindak pidana korupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan korupsi. Meski grasi dan remisi itu memenuhi syarat secara administrasi, namun pelaksanaannya akan mengganggu efektivitas pemidanaan bagi para koruptor.
"Ini menurunkan semangat pemberantasan korupsi," kata Fajrul yang juga mantan salah satu ketua PBNU ini, ketika dihubungi, Sabtu (21/8). Dia mengatakan, grasi dan remisi itu menunjukkan bahwa masa tahanan bagi para koruptor itu sangat dimungkinkan dikurangi atau dihapus secara teknis dengan cara-cara tertentu. Hal itu tidak memberikan efek jera bagi koruptor.<>
Fajrul menilai sulit untuk membendung pemberian grasi dan remisi karena itu menjadi kewenangan presiden dan pemerintah. Dia lebih memilih untuk meningkatkan efektivitas pemidanaan kepada koruptor.
"Harus jadi pemikiran dan badan diskusi bersama agar setiap koruptor bisa mendapat vonis maksimal dari hakim," kata dia.
Menurut Fajrul, saat ini banyak koruptor divonis ringan hanya beberapa tahun saja, tidak diberikan vonis maksimal.
"Masih ada yang divonis dua tahun, padahal vonis maksimalnya 20 tahun," ujar Fajrul. Melalui peningkatan vonis itu diharapkan para koruptor bisa menjalani masa tahanan lebih lama dan tidak mudah mendapat grasi atau remisi. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua