Warta

PWNU Jatim Jajaki Tawaran Kerjasama Bidang Investasi

Sen, 5 Maret 2007 | 08:29 WIB

Surabaya, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) akan segera menjajaki kerjasama di bidang investasi yang ditawarkan Jatim Investment Management (JIM) untuk pelaksanaan Reksadana Syariah. Demikian salah satu butir hasil rapat gabungan jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jatim, di Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Ini adalah cara untuk mengembangkan sekaligus mencari dana yang aman dan kontinyu,” kata Sekretaris PWNU Jawa Timur H Masyhudi Muhtar MBA kepada NU Online di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (5/3)&l<>t;/font>

JIM adalah perusahaan investasi saham yang didirikan Pemerintah Provinsi Jatim. Beberapa bulan lalu perusahaan ini menawarkan program Jatim NU Fund (JNF) kepada PWNU Jatim. Bentuknya, NU dan warga Nahdliyin (sebutan untuk warga NU) yang memiliki simpanan uang diminta untuk dibelikan saham di JNF. Harga sahamnya Rp 1.000 per lembar, minimal 500 saham.

Menurut Masyhudi, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari program tersebut. Di antaranya uang aman—karena dijamin oleh Pemprov Jatim, mendapatkan keuntungan yang jauh lebih tinggi dibanding jika uang tersebut dimasukkan ke deposito. Apalagi, lanjutnya, disimpan dalam bentuk tabungan. Selain itu, JNF bisa berperan sebagai lembaga keuangan NU, sekaligus memberikan banyak sumbangan kepada jamiyah NU. “Program ini juga dikelola dengan model syariah,” ujarnya menambahkan.

Masyhudi menuturkan, keuntungan yang didapat dengan menanamkan saham di JNF jauh lebih tinggi daripada deposito. Kalau di deposito akan mendapatkan keuntungan sekitar 8,7 persen per tahun. Sedangkan di JNF, keuntungan itu sekitar 19 hingga 20 persen setiap tahunnya. “Kalau di rekening tabungan malah jauh lebih rendah lagi. Ini kesempatan yang sangat baik,” tutur Masyhudi.

Mendapat tawaran dan gambaran itu, rapat gabungan PWNU memutuskan untuk mengundang JIM. Pimpinan JIM diminta untuk menjelaskan secara rinci tentang kinerja JIM ke depan, termasuk juga model transaksi (akad) yang dipakai, model pengelolaannya, penanggungjawab, margin profit dan sebagainya. “Kita akan minta penjelasan sedetil mungkin,” kata Masyhudi.

Setelah semuanya jelas, lanjut Masyhudi, pihaknya akan memohon ijin kepada PBNU untuk menerjuni bisnis tersebut. Jika PBNU memberikan respon yang baik, maka PWNU akan mensosialisasikannya pada seluruh jajaran di bawahnya. Mereka yang memiliki simpanan uang diimbau untuk memasukkannya ke JNF. Bisa bersifat pribadi, bisa pula atas nama lembaga NU.

Hal penting lainnya, kata Masyhudi, ternyata program pembentukan Reksadana Syariah itu merupakan salah satu amanat dari Munas NU di Bagu, Pringgarata, Nusa Tenggara Barat tahun 1997 yang sampai kini belum tertangani oleh PBNU. “Tidak apa-apa, kita yang akan mulai lebih dulu,” tuturnya. (sbh)