Polri Minta Umat Islam Tak Terprovokasi Kasus Komik Nabi
NU Online · Kamis, 20 November 2008 | 11:01 WIB
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Abubakar Nataprawira meminta umat Islam agar tidak terprovokasi dengan kasus komik Nabi Muhammad SAW di salah satu alamat blog internet.
"Kartun itu belum tentu dibuat oleh agama tertentu dengan tujuan untuk mendiskreditkan Islam," katanya di Jakarta, Kamis (20/11).<>
Ia mengatakan, kartun itu bisa jadi dibuat oleh orang yang tidak beragama karena orang beragama tidak mungkin melakukan seperti itu. Abubakar juga meminta untuk tidak ada tindakan anarkhis sebagai respon atas pemuatan komik itu.
Terkait dengan dengan upaya Polri untuk menyelidiki kasus ini, ia mengatakan, Polri menemui kendala karena pemilik server dan blog-nya berasal dari luar negeri dan tidak berada di Indonesia.
Jika pemilik server dan blogger tinggal di Indonesia, katanya, Polri dapat mengambil tindakan hukum atas tuduhan melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dan UU No 11 tahun 2008 tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polri, katanya, terkendala untuk mendapatkan akses kepada pemilik server dan blog, sambil menambahkan bantuan kepolisian negara lain juga tidak banyak bisa diharapkan. Saat mengusut kasus penyebaran ancaman pembunuhan kepada para pejabat Indonesia lewat internet beberapa waktu yang lalu, kata Abubakar, Polri juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan data karena servernya berada di negara lain.
"Kasus ini ditangani oleh Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri dan Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Abubakar. (ant/sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua