PKB Harus Tunduk Pada Putusan Pengadilan, Kata Mahfudz MD
NU Online · Rabu, 9 Juli 2008 | 12:34 WIB
Salah satu hakim konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi (MK), Madfudz MD, meminta perseteruan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gus Dur (Abdurahman Wahid) dengan PKB Muhaimin Iskandar segera diakhiri.
"Kalau saya melihatnya dari aspek hukum, mereka harus kembali kepada putusan pengadilan, perintah pengadilan harus dilakukan," kata dia di Purwokerto, Jateng, Rabu.<>
Menurut dia, tidak ada satu alternatif lain yang bisa lebih kuat untuk dipaksakan selain menerima putusan pengadilan. Sementara legalitasnya sekarang, kata dia, berada di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM).
"Artinya kalau untuk saat sekarang, pengurus yang sah itu adalah Muhaimin dan Yeni (Yenni Wahid atau Zannuba Arifah Chafsoh Rahman, red.)," katanya.
Menurut dia, sampai sekarang kepengurusan tersebut yang masih legal di Depkum dan HAM.
Disinggung kemungkinan dua kubu tersebut dipersatukan, dia mengatakan, hukum akan memaksa mereka bersatu. "Saya kira hukum akan memaksa mereka bersatu atau hukum memaksa mereka memilih satu alternatif yang tidak bisa dihindari. Apakah bersatu atau alternatif lain yang nanti akan ditentukan oleh hukum," kata dia menegaskan.
Ia mengatakan, hukum itu akan ditentukan oleh pengadilan yakni Mahkamah Agung dalam waktu tidak terlalu lama.
Menurut undang-undang, kata dia, ada waktu 30 hari sejak kasasi diajukan. "Berarti kan sebelum pendaftaran pada bulan Agustus, MA akan membuat paksaan hukum," katanya. (ant)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua