PKB Anggap Berlebihan Fatwa Haram Golput MUI, Pilih Ikuti Fatwa NU
NU Online · Rabu, 28 Januari 2009 | 05:24 WIB
Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok dan bersikap tidak memilih (golongan putih/golput) dinilai Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Effendy Choirie berlebihan sehingga fatwa itu diperkirakan tidak akan efektif.
"Putusan itu tidak berdasarkan sebab-sebab hukum (illat) secara komprehensif, melainkan sepotong-sepotong," kata Effendy Choirie di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (27/1).<>
Politisi asal Gresik yang biasa disapa Gus Choi ini mengemukakan, fatwa itu juga kurang didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas. Rokok, misalnya, apakah MUI tidak berpikir petani tembakau, karyawan pabrik rokok dan penjual rokok asongan di jalanan yang jumlahnya jutaan orang.
"Golput dalam Pemilu 2009 juga demikian. Karena saya sebagai warga NU, saya mengikuti fatwa NU yang memutuskan tidak sampai haram. Tapi, hanya tidak bertanggungjawab terhadap kelangsungan berbangsa dan bernegara ini," katanya.
Â
Ketua DPR RI Agung Laksono juga mengemukakan, fatwa haram Golput bukan langkah yang efektif menghadapi Pemilu. Golput merupakan persoalan politik, bukan masalah agama. "Ini wilayah politik, memilih bukan masalah agama tapi masalah politik," kata Agung
Seharusnya MUI mempunyai cara lain yang lebih tepat selain mengeluarkan fatwa dalam menumbuhkan motivasi pemilih.
"MUI sebagai lembaga yang bersinggungan dengan agama, sebaiknya jangan melampaui masalah politik. Tidak perlu ada fatwa seperti itu," kata Agung. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua