Pidana Nikah Siri Suburkan Prostitusi
NU Online · Kamis, 18 Februari 2010 | 05:35 WIB
Rencana pemerintah menambah koleksi UU yang mengatur tentang perkawinan, yakni Rancangan Undang Undang Pidana Nikah Siri mendapat reaksi dari kalangan santri dan ulama di Probolinggo.
Mereka benaranggapan, jika nikah siri diancam pidana, sama halnya pemerintah menyuburkan perzinahan dan prostitusi. Penolakan itu-pun memicu gerakan unjukrasa para santri di lingkungan Pondok Pesantren KH. Zainul Hasan Genggong, Probolinggo Rabu (17/2).<>
Sambil membawa poster dan meneriakkan yel-yel penolakan atas RUU Pidana Nikah Sirri, ribuan santri ini juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut.
"Jangan suburkan perzinahan. Indonesia dihuni hampir 90 persen warga muslim, artinya jangan campuri syariat Islam dengan kepentingan politik pemerintah," ujar Nirmala, salah satu santriwait seperti dikutip beritajatim.com.
Santriwati berwajah cantik ini menilai, RUU Pidana Nikah Siri, sangat tidak relevan diterapkan ditengah berbaurnya budaya Islam dengan budaya kontemporer di Indonesia. "Kami akan menolak tegas jika ada aturan yang justru bertentangan dengan syariat Islam," lanjutnya.
Terpisah, Pengasuh Pondok Putri Ponpes KH Zainul Hasan Genggong, Ning Sus, menjelaskan, tindakan santrinya adalah sikap sepontanitas, atas rencana pemerintah. "Saya biarkan mereka menolak RUU itu. Sangat masuk akal jika RUU itu kemudian bisa menyuburkan perzinahan dan prostitusi," katanya. (mad)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua