Pesantren se-Kota Tangerang Kecam Pencabutan Perda Miras
NU Online · Rabu, 11 Januari 2012 | 06:19 WIB
Tangerang, NU Online
Dukungan terhadap penolakan pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berdatangan. Dukungan kali ini datang dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang yang menyesalkan dan mengecam pencabutan perda miras tersebut.<>
Pernyataan sikap disampaikan 90 pimpinan pondok pesantren se-Kota Tangerang saat menggelar musyawarah bersama di Masjid Raya Al Azhom. Sekretaris Umum FSPP, Udji Rustiadji, menilai kondisi kondusif di masyarakat selama perda miras tersebut diberlakukan.
"Perda tersebut terbukti mampu mengurangi kriminalitas di masyarakat," ujarnya di Tangerang, Rabu (11/1).
Udji menambahkan Perda tersebut justru menguatkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tempat penjualan minuman beralkohol. Pemerintah pusat seharusnya bersyukur sebab keberadaan perda miras membantu menciptakan lingkungan yang aman.
"Kami hanya ingin mencegah kemungkaran dan kemaksiatan yang berpotensi besar terjadi jika perda tersebut jadi dicabut," kata pimpinan Pondok Pesantren At-Tahiyyah ini. ''Saya khawatir warung-warung jadi dapat menjual minuman beralkohol secara bebas.''
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
4
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
5
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
6
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
Terkini
Lihat Semua