Perubahan arah kiblat dari barat menjadi barat daya tidak perlu dengan merombak atau merenovasi bentuk fisik masjid, melainkan cukup sesuaikan arah shaf," kata ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah di Jakarta, Rabu (14/7).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada 22 Maret 2010 yang isinya antara lain mengatur mengenai arah kiblat yang disebutkan ke arah barat. Namun kemudian Ketua MUI Bidang Fatwa Ma`ruf Amin merevisi arah tersebut karena posisi negara Indonesia yang tidak berada di wilayah timur Ka`bah.<>
"Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut," kata Ma`ruf.
Namun Ketua MUI meminta revisi arah itu tidak membuat panik masyarakat. "Tidak mutlak arahnya, karena yang dituju bukan fisik Ka`bah tapi jihat (arah) Ka`bah, dan itu bisa berbeda-beda disetiap tempat," papar Amidhan.
Fatwa MUI 22 Maret 2010 dan No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat menyebutkan, kiblat adalah menghadap ke bangunan Kabah (ainul ka'bah) sedangkan Kiblat bagi orang salat dan tidak dapat melihat Kabah adalah arah Kabah (jihatul Ka'bah).
Fatwa itu juga menyebutkan bahwa letak georafis Indonesia di bagian timur Ka`bah atau Mekkah adalah menghadap ke barat. (ful)
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Perempuan Hamil di Luar Nikah menurut Empat Mazhab
3
Pandu Ma’arif NU Agendakan Kemah Internasional di Malang, Usung Tema Kemanusiaan dan Perdamaian
4
360 Kurban, 360 Berhala: Riwayat Gelap di Balik Idul Adha
5
Saat Katib Aam PBNU Pimpin Khotbah Wukuf di Arafah
6
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
Terkini
Lihat Semua