Jakarta, NU Online
Pemerintah SBY-JK diminta membatalkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum karena dinilai lebih mendahulukan kepentingan pemilik modal daripada kepentingan masyarakat.
Pernyataan bersama yang diterima redaksi, Rabu (11/5) disampaikan sejumlah organisasi nonpemerintah antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Kelompok Kerja Ornop untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Pokja PSDA).
<>Dalam ketarangannya koalisi Ornop tersebut menilai Pepres yang ditetapkan SBY pada 3 Mei 2005 lebih represif ketimbang Keppres No. 55/1993 yang di keluarkan oleh Presiden Soeharto. Dalam ketentuannya Kepres itu berbunyi sebagai berikut: Keppres hanya menyebut dua cara untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, yaitu "pelepasan hak dan penyerahan hak" (pasal 2 ayat (2)). Sementara, Perpres menambahkan dengan klausa: "Pencabutan Hak atas tanah oleh Presiden" (pasal 2 ayat (1));
”Perpres ini jauh lebih represif dan kejam dibanding Kepres No 55/1993 yang merupakan produk Orde Baru,” jelas pernyataan sikap bersama itu.
Dalam Kepres No 55/1993, tidak ada klausul tentang pencabutan hak atas tanah. Pengadaan tanah, menurut Kepres tersebut, hanya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni pelepasan hak atas tanah dan penyerahan hak atas tanah.
Dalam Kepres No 55/1993, apa yang dimaksud dengan kepentingan umum diurai dalam 14 item, sementara dalam Perpres No 36/2005 menjadi 21 item. Menurutnya, target Perpres No 36/2005 adalah menjamin kepastian investor asing untuk mendapatkan tanah di Indonesia. ”Perpres ini kan memfasilitasi hasil pertemuan Infrastucture Summit beberapa waktu lalu,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui salah satu hasil infrastructur summit 2005, pemerintah mengundang investor luar negeri untuk mencari sumber pembiayaan yang dapat menutupi kebutuhan dana pembangunan infrastruktur di Indonesia. Tercatat, kebutuhan dana mencapai Rp 1,305 trilyun. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, sejumlah Rp 810 trilyun akan dicari dari pengusaha swasta domestik dan luar negeri, dengan perincian: pendanaan berasal dari negara-negara dan lembaga-lembaga keuangan internasional Rp 90 trilyun dan investasi swasta asing dan domestik sejumlah Rp 750 trilyun. Sebagai catatan, Pemerintah Indonesia untuk tahap pertama telah menawarkan 91 proyek senilai Rp 202,5 trilyun kepada para investor.
Salah satu tindak lanjut infrastructure summit Januari 2005 lalu, Pemerintah telah berjanji mengeluarkan 14 peraturan dan ketentuan untuk mendukung investasi, untuk meyakinkan mitra bisnis dari luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Perpres No. 36/2005 inilah merupakan perwujudan dari komitmen Pemerintah Indonesia kepada pihak investor baik domestik maupun internasional. Perpres ini tidak lain, untuk menjamin bahwa investor atau pemodal pasti mendapatkan tanah yang diinginkan guna melaksanakan proyek-proyek yang menguntungkan mereka."Jadi sangat kental berbau kepentingan asing," ulas rilis yang disebarkan ke beberapa media ini.
Sementar itu secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bidang Advokasi, Usep Setiawan, mengatakan kelahiran Perpres ini berpotensi memunculkan penggusuran besar-besaran atas nama kepentingan umum. ”Tidak mustahil penggusuran akan lebih sering terjadi karena pemerintah mempunyai dasar hukum untuk melakukan itu. Rakyat semakin tidak mempunyai posisi tawar terhadap tanah miliknya,” katanya.
Usep juga mencermati, munculnya Perpres tersebut juga membuka jalan percepatan kapitalisme di bidang agraria. Terlebih latar belakang munculnya Perpres tersebut memang terjadi setelah adanya pembicaraan antara pemerintah dengan investor dan pemodal yang intinya meminta kemudahan pemerintah untuk memberikan akses mendapatkan tanah bagi kepentingan usaha mereka. ”Kecenderungan kedua sangat kuat untuk memperkuat kapitalisme agraria dan memperparah tingkat kesejahteraan masyarakat. Ketimpangan ini terjadi karena mudahnya pemodal untuk mendapatkan mendapatkan tanah-tanah rakyat,” jelasnya. (Cih)
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
5
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua