Perlu Aturan Terkait Pengungkapan Kejahatan dan Jurnalisme
NU Online · Selasa, 18 September 2007 | 02:39 WIB
Perlu ada aturan yang jelas mengenai kewenangan kepolisian dalam mengungkap kejahatan, sehingga penyadapan telepon wartawan yang dilakukan polisi dapat dihindari.
"Saat ini tidak ada aturan yang jelas, sehingga kepolisian bisa mengintervensi kerja wartawan termasuk melakukan penyadapan komunikasi wartawan dengan buronan," kata praktisi hukum di Yogyakarta, Muhammad Irsyad Thamrin SH, Selasa (18/9).<>
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini, alasan polisi melakukan penyadapan telepon wartawan untuk keperluan penyelidikan dan pengungkapan kasus kejahatan termasuk melacak keberadaan buronan, memang dapat dipahami. "Namun, melalui cara itu polisi tetap harus mengedepankan etika," katanya.
Kata dia, seharusnya polisi dan wartawan dapat ’duduk bersama’ untuk membicarakan masalah itu. Apalagi jika kasus kejahatan yang sedang ditangani polisi merupakan prioritas, sehingga terjalin kerjasama yang tidak merugikan salah satu pihak.
Ia mengatakan, menjadi tugas kepolisian untuk mengungkap kejahatan, dan ini bisa dilakukan melalui berbagai teknik di lapangan. "Jika penyadapan telepon menjadi salah satu cara yang harus ditempuh polisi, itu dapat dilakukan dengan lebih dulu meminta kesediaan dari wartawan yang bersangkutan," katanya.
Di sisi lain, menurut Thamrin, wartawan juga harus membatu tugas polisi, apalagi jika menyangkut kasus kejahatan besar. "Tetapi, itu dilakukan dengan tidak mengabaikan hak dan tugas wartawan," katanya.
Menurut dia, kasus penyadapan telepon wartawan yang dilakukan polisi merupakan ’wilayah abu-abu’, dan itu menyangkut berbagai kepentingan.
"Karena itu, harus ada aturan yang jelas, sehingga ke depan tidak ada wartawan yang terjebak kasus ’menyembunyikan’ buronan atau pelaku kejahatan," katanya.
Ia menyebutkan ’wilayah abu-abu’ tersebut sangat sensitif, dimana wartawan berupaya mendapatkan bahan berita yang lengkap dan akurat, sementara polisi sedang berusaha secepat mungkin mengungkap kasus kejahatan.
"Jika wartawan memang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, maka harus dilindungi, jangan sampai terjebak terlibat tindak kriminal dengan tuduhan tidak melaporkan keberadaan buronan pelaku kejahatan," katanya.
Kata dia, apabila sudah ada aturan yang jelas, wartawan tidak akan resah dalam menjalankan tugasnya, dan polisi juga dapat mengungkap kejahatan secara cepat.
"Dengan lebih mendahulukan kepentingan yang paling besar dan mendesak, kedua pihak tentu akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran hak masing-masing," katanya seperti dikutip sumber Antara.
Pemahaman seperti itu yang menurut Thamrin perlu segera dibicarakan bersama, sehingga tidak muncul saling curiga. (dar)
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
3
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
4
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
5
Cerpen: Tirakat yang Gagal
6
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
Terkini
Lihat Semua