Warta

Penutupan Dan Hasil ST 2003

NU Online  ·  Kamis, 7 Agustus 2003 | 16:30 WIB

Jakarta, NU.Online
Sidang Tahunan MPR 2003 yang memakan biaya lebih dari 15 milyar, Malam ini, sekitar pukul 20.25 WIB resmi ditutup,Kamis (7/08/2003) dengan beberapa rumusan dan ketetapan.

Beberapa keputusan yang dihasilkan itu antara lain keputusan MPR tentang Jadwal Acara, Sidang Tahunan 2003, Susduk Komisi Konstitusi dan Saran atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA.

<>

Sidang Tahunan juga berhasil mengesahkan 2 Ketetapan MPR yakni tentang Perubahan ke-5 atas ketetapan MPR RI No.II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI dan Ketetapan tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan 2003.

Akan halnya ketetapan tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum yang dibahas dalam Komisi B telah mencabut Ketetapan MPR dan satu Ketetapan MPRS. Ketetapan yang diserahkan itu adalah Tap MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS yang ditetapkan MPR tahun 1960 sampai 2002, dan Tap MPR No II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan MPR No II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata-Tertib MPR.

Keputusan yang diserahkan meliputi Keputusan MPR No IV/MPR/2003 Tentang Susunan, Kedudukan, Kewenangan dan Keanggotaan Komisi Konstitusi, serta Keputusan MPR No. V/MPR/2003 Penugasan kepada Pimpinan MPR-RI untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR-RI Indonesia oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA.

Selain itu, Ketua MPR Amien Rais juga menyerahkan hasil ST MPR-RI 2003 kepada Ketua DPR Akbar Tanjung, Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono, dan Ketua MA Bagir Manan. Rapat Paripurna ke-7 yang juga menjadi penutup rangkaian Sidang Tahunan MPR-RI 2003 itu tidak hanya dihadiri oleh anggota MPR, tapi juga sejumlah menteri Kabinet Gotong Royong, seperti Menperindag Rini MS Soewandi, dan Meneg Kominfo Syamsul Ma’arif,  dan beberapa perwakilan kedutaan besar asing di Jakarta.(cih)