Penentang RUU Pornografi Tak Konsisten Berlogika
NU Online · Kamis, 25 September 2008 | 09:31 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi telah dibahas sekian lama dan menimbulkan polemik yang berkepanjangan dalam masyarakat. Mereka yang menentang, salah satunya beralasan negara terlalu dalam masuk ke wilayah publik dan aturan ini sudah ada dalam UU lain.
Namun, jika dilihat dalam pembuatan UU yang lainnya, para penentang RUU ini ternyata tidak konsisten. Nirsam, dari Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum (LPBH NU) menjelaskan kelompok ini merupakan pendukung UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).<>
“Dalam hal ini, negara kan sudah terlalu jauh masuk dalam wilayah privat warga negara sementara masalah pornografi menyangkut perlindungan masyarakat luas,” katanya, Kamis, (25/9).
Demikian pula, masalah pornografi sudah diatur dalam UU yang lain seperti dalam hukum Pidana juga menunjukkan ketidakkonsistenan. Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya juga cukup diatur dalam hukum pidana.
“Kelompok ini juga secara vokal mengajukan tuntutan agar poligami dilarang. Ini juga menunjukkan mereka memaksa negara masuk terlalu jauh pada urusan warganya,” terangnya.
Ia menduga kelompok bersuara keras yang dimotori oleh beberapa LSM ini memiliki agenda tertentu yang merupakan kepanjangan dari kepentingan dan ideologi global yang berusaha ditanamkan di Indonesia.
Setelah sebelumnya akan disahkan pada 23 September lalu, DPR kembali menundanya dengan alasan belum cukupnya sosialisasi masalah ini. Masyarakat Bali merupakan komponen lokal yang turut menentang karena beranggapan keberadaan UU ini akan menghapuskan tradisi yang sudah mengakar di Bali. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua