Pencabutan UU Penodaan Agama Bakal Timbulkan Ajaran Sempalan
NU Online · Senin, 15 Maret 2010 | 08:08 WIB
Menteri Agama Surya Dharma Ali menyatakan pencabutan UU No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama akan mendorong lahirnya banyak ajaran sempalan dan sesat di Indonesia. Hal itu meski pencabutan bisa dibenarkan oleh UU karena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Kalau UU ini dihapus di Mahkamah Konstitusi, maka akan muncul agama apa saja," katanya dalam sambutan menghadiri peringatan Maulid Nabi di Pondok Pesantren Watucongol Muntilan, Ahad, (14/3).<>
Menurut Surya, saat ini sidang uji materi UU Penodaan Agama masih berlangsung di MK. Hal itu didasari atas permohonan beberapa lembaga swadaya masyarakat dan individu yang menuntut pencabutan UU tersebut.
Mereka menilai regulasi tersebut diskriminatif karena hanya mengakui enam agama di Indonesia, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budhha, dan Kong Hu Cu. "Mereka mengatakan kalau Cuma mengakui enam agama berarti melanggar hak pemeluk keyakinan lain," katanya.
Surya menyebutkan, alasan mereka mungkin bisa dibenarkan dalam sistem perundang-undangan di tanah air. Namun, UU Penodaan Agama tetap masih diperlukan untuk mencegah lahirnya banyak ajaran sempalan yang bakal melecehkan Islam.
"Saat ini saja ada beberapa ajaran sempalan muncul salah satunya ajaran yang mengganti ayat Al-Qur'an yakni Ahmadiyah dan mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad," katanya.
Surya meminta seluruh masyarakat Islam bersatu padu untuk menjaga Islam dari upaya pihak lain yang ingin menghancurkannya. Namun, ia berharap warga Muslim di tanah air lebih mengedepankan dialog untuk menyadarkan penganut ajaran sempalan. (sam/ant)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua