Setelah aktivitas kelompok Ilmu Kalam Santriloka di Kota Mojokerto dihentikan sementara, Pemkab Mojokerto diam-diam meningkatkan kewaspadaan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya aktivitas dari aliran tertentu yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Demikian itu ditegaskan Kepala Bakesbangpol Linmas Kabupaten Mojokerto, Mustain kemarin. Tak sendiri, mewaspadai kemungkinan adanya aliran berlebel agama yang meresahkan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Mulai dari polisi hingga TNI. ''Kami bersama-sama memantau setiap perkembangan di Kabupaten Mojokerto. Ya, mungkin saja ada aliran-aliran yang meresahkan masyarakat,'' katanya.<>
Pemantauan itu, dikatakannya, agar tidak sampai kecolongan. Kalau di Kabupaten Mojokerto memang terdapat kelompok-kelompok tersebut, bisa segera diantisipasi. ''Sejauh ini, kami belum mengetahui adanya kelompok-kelompok seperti di Kota Mojokerto itu (Santriloka). Tapi, kami terus memantau,'' katanya.
Kalau kelompok, menurut Mustain, memang belum ditemukan. Namun, tidak menutup kemungkinan perseorangan. Terhadap hal itu, memang sangat kesulitan. Sebab, aktivitas yang dilakukan, tidak diketahui banyak orang. ''Memang, peningakatan kewaspadaan ini setelah adanya kejadian di kota itu,'' katanya.
Selain aparat keamanan, kaitannya dengan kewaspadaan, pihaknya juga menggandeng jaringan birokrasi. Mulai dari camat sampai para kades. Masing-masing bisa memantau wilayahnya. ''Semua sudah disosialisasikan. Dan, sekarang sudah bergerak. Tapi memang, belum menemukan,'' katanya.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Naf'an, pengasuh Pesantren Santriloka ditahan penyidik Polresta Mojokerto. Hal ini setelah pria asal Desa Sengon Kecamatan Jombang yang akrab disapa Mbah Aan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika.
Langkah itu dilakukan setelah dua hari sebelumnya, penyidik menerima laporan dari Majelis Ulama Indonesia Kota Mojokerto. Diwakili DR.Wahib Wahab, MA pada Selasa (2/11), MUI melaporkan Mbah Aan sebagai pelaku penodaan agama. Berbekal laporan itulah, Mbah Aaan dijerat pasal 156 huruf a UU KUHP dengan tuduhan penodaan terhadap agama.
Selain itu, polisi juga memiliki surat dari Bakorpakem sebagai bahan pertimbangan. Dan, pemimpin komunitas beranggotakan 700 santri ini ditahan sebelumnya menjalani pemeriksaan beberapa hari. (jp)
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
3
Rais Aam PBNU: Para Ulama Tarekat di NU Ada di JATMAN
4
Gencatan Senjata Israel-Hamas
5
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
6
Gus Yahya: NU Berpegang dengan Dua Tradisi Tarekat dan Syariat
Terkini
Lihat Semua